Skandal Asusila & Miras Diduga Terjadi di Lingkungan Kejari Bolmut
SENANDIKA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) diguncang oleh dugaan tindakan asusila dan pesta minuman keras (miras) yang melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial DEYR alias Dwi.
Peristiwa ini mencuat setelah seorang perempuan berinisial SAA melaporkannya secara resmi ke Mapolres Bolmut.
Berdasarkan keterangan SAA kepada wartawan, insiden bermula dari komunikasi via WhatsApp antara dirinya dan Dwi pada akhir Desember 2024.
Dalam percakapan itu, Dwi mengajak SAA ke mess Kejari Bolmut bersama seorang ASN lainnya berinisial N. Di lokasi tersebut, diduga terjadi pesta miras.
“Dwi menjemput saya di depan bengkel dekat rumah, kami sempat membeli minuman, lalu menuju mess Kejari. Dia bilang hanya dia dan N yang akan minum,” ujar SAA.
SAA mengaku pesta berlangsung di ruang tamu sebelum mereka masuk ke salah satu kamar milik ASN lain berinisial P yang sedang cuti. Di dalam kamar itulah, SAA merasa menjadi korban tindakan asusila oleh Dwi.
“Dia menyuruh N keluar dan menahan saya di dalam kamar dengan alasan minuman belum habis,” ungkapnya.
Tak berhenti di situ, SAA menyebut dugaan asusila kembali terjadi beberapa jam kemudian, kali ini di rumah dinas (rudis) jaksa yang masih berada dalam area kantor Kejari Bolmut.
Sekitar pukul 01.30 Wita dini hari, Dwi kembali menghubunginya dan mengajak ke kantor Kejari, mengaku baru saja menghadiri acara perpisahan.
“Saya mengira akan diajak ke acara itu, tapi kantor sudah sepi. Dwi lalu membawa saya ke dalam salah satu rudis. Di situlah kejadian kembali terjadi,” tutur SAA.
Menanggapi hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri Bolmut, Oktafian Syah Effendi SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya segera mengambil langkah tegas.
Laporan internal telah disusun dan dilayangkan ke Pengawasan Kejati Sulawesi Utara pada malam yang sama.
“Kami langsung menyusun laporan hingga pukul 4 pagi. Saat ini kami menunggu proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan yang sedang dalam masa cuti,” jelas Oktafian.
Ia menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin, baik oleh pegawai maupun jaksa.
“Kalau salah, ya salah. Tidak ada yang saya lindungi,” tegasnya, seraya menambahkan bahwa ASN yang berjaga pada malam kejadian juga telah diperiksa.
Kasus ini kini ditangani oleh penyidik Polres Bolmut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/73/VI/2025/Reskrim, tertanggal 5 Juni 2025.
Peristiwa ini menuai sorotan tajam dari publik, mengingat kejadian diduga berlangsung di area fasilitas negara milik lembaga penegak hukum.
Sejumlah pihak meminta agar penegakan disiplin dan evaluasi menyeluruh dilakukan, demi menjaga integritas institusi.




