Opini

Hak Rakyat Tak Kunjung Dibayar, Warga Malah Dipenjara: Siapa Melindungi Popayato?

Oleh: Zulfikar S. Daday (Anggota Bidang Hukum, Pertahanan dan Keamanan (Kumhankam) PB HMI)

SENANDIKA.ID – Yang paling menyakitkan dari konflik PT Inti Global Laksana (IGL) di Popayato bukanlah rusaknya sebuah pos jaga perusahaan. Yang paling menyakitkan adalah rusaknya kepercayaan masyarakat terhadap keadilan. Ketika hak plasma yang diperjuangkan selama bertahun-tahun belum memperoleh kepastian, justru proses hukum terlihat bergerak lebih cepat dibanding penyelesaian akar persoalan yang menjadi tuntutan masyarakat.

Puncak dari seluruh kegelisahan itu terjadi ketika publik dikejutkan oleh kabar seorang ibu rumah tangga asal Desa Milangodaa, Kecamatan Popayato Timur, Kabupaten Pohuwato, yang diduga meminum racun setelah menghadapi tekanan akibat proses hukum yang menjerat dirinya dalam konflik antara masyarakat dan perusahaan. Terlepas dari proses penyelidikan yang masih berlangsung mengenai motif dan penyebab pasti kejadian tersebut, peristiwa ini telah menjadi tamparan keras bagi seluruh pihak bahwa konflik yang dibiarkan berlarut-larut pada akhirnya akan melahirkan korban kemanusiaan.

Pertanyaannya sederhana. Mengapa persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun tidak kunjung menemukan jalan keluar? Mengapa tuntutan masyarakat mengenai hak plasma yang menjadi sumber konflik utama belum mampu diselesaikan secara tuntas? Dan mengapa ketika masyarakat kehilangan kesabaran akibat ketidakjelasan yang berkepanjangan, yang muncul justru pendekatan hukum, bukan penyelesaian substantif terhadap tuntutan mereka?

Sebagai putra daerah Popayato, saya melihat konflik ini bukan semata perkara hukum, melainkan persoalan keadilan sosial yang menyangkut harkat hidup masyarakat. Selama bertahun-tahun masyarakat mempertanyakan hak plasma yang mereka yakini menjadi bagian dari kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sekitar wilayah operasionalnya. Berbagai aspirasi telah disampaikan melalui dialog, forum resmi, aksi demonstrasi, hingga penyampaian tuntutan kepada pemerintah daerah dan lembaga legislatif. Namun hingga hari ini persoalan tersebut masih menjadi sumber ketidakpuasan yang terus memelihara ketegangan antara masyarakat dan perusahaan.

Tidak ada yang membenarkan tindakan anarkis ataupun perusakan fasilitas. Negara hukum harus tetap ditegakkan. Akan tetapi hukum yang berkeadilan tidak boleh berhenti pada penindakan semata. Hukum harus mampu melihat akar persoalan yang melatarbelakangi sebuah konflik. Sebab ketika masyarakat yang memperjuangkan haknya berhadapan dengan proses pidana, sementara substansi tuntutannya belum memperoleh kepastian, maka publik tentu berhak mempertanyakan arah keberpihakan keadilan itu sendiri.

Lebih jauh lagi, konflik ini membuka ruang pertanyaan yang lebih besar mengenai tata kelola investasi dan perlindungan hak masyarakat di daerah. Investasi pada prinsipnya merupakan instrumen penting bagi pembangunan ekonomi. Namun investasi tidak boleh tumbuh dengan mengorbankan rasa keadilan masyarakat. Keberadaan perusahaan harus mampu memberikan manfaat yang nyata, menghadirkan kesejahteraan, serta menjaga hubungan yang sehat dengan masyarakat sekitar. Ketika konflik sosial justru menjadi isu yang terus berulang dari tahun ke tahun, maka evaluasi menyeluruh menjadi sesuatu yang tidak dapat dihindari.

Selain persoalan plasma, publik juga berhak memperoleh kejelasan mengenai berbagai aspek legalitas yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan. Beberapa organisasi masyarakat sipil dan kelompok mahasiswa telah mempertanyakan status sejumlah izin yang berkaitan dengan kawasan hutan pasca kebijakan pencabutan izin yang dilakukan pemerintah pusat pada tahun 2022. Pertanyaan tersebut harus dijawab secara terbuka oleh instansi yang berwenang agar tidak berkembang menjadi spekulasi yang semakin memperkeruh situasi.

Karena itu, saya mendesak Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia untuk melakukan audit terbuka terhadap status Hak Guna Usaha (HGU), luas penguasaan lahan, serta kesesuaian penggunaan lahan oleh perusahaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Transparansi merupakan langkah awal untuk membangun kembali kepercayaan publik yang mulai terkikis akibat konflik berkepanjangan.

Saya juga mendesak Kementerian Kehutanan Republik Indonesia untuk menjelaskan secara terbuka status kawasan yang digunakan perusahaan serta implikasi kebijakan pencabutan izin kawasan hutan yang pernah diterbitkan pemerintah pusat. Negara tidak boleh membiarkan masyarakat hidup dalam ketidakpastian informasi, sementara konflik terus berkembang di lapangan.

Kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Pemerintah Kabupaten Pohuwato, sudah saatnya dibentuk tim independen penyelesaian konflik yang melibatkan pemerintah, akademisi, tokoh masyarakat, organisasi kemahasiswaan, serta perwakilan masyarakat penerima plasma. Konflik sebesar ini tidak bisa lagi diselesaikan melalui pendekatan sektoral yang parsial. Diperlukan forum yang mampu menghadirkan dialog.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
?>