Aktivis Tukang Demo Tak Boleh Teliti Danau Limboto

SENANDIKA.ID – Kebijakan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi II Gorontalo kembali menuai sorotan dari kalangan mahasiswa.
Hal ini menyusul dugaan adanya syarat tidak lazim yang diberikan kepada seorang mahasiswa Universitas Gorontalo yang hendak melakukan penelitian di Danau Limboto.
Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Gorontalo tersebut berencana melakukan penelitian terkait kemungkinan adanya kandungan logam berat di Danau Limboto. Penelitian itu dimaksudkan untuk mengetahui kondisi lingkungan dan potensi dampaknya terhadap masyarakat di sekitar danau.
Namun saat mengurus surat rekomendasi penelitian di BWS Sulawesi II Gorontalo, mahasiswa tersebut mengaku mendapatkan syarat tambahan yang dinilai tidak relevan dengan kegiatan akademik.
Menurut keterangan yang disampaikan, Kepala BWS Sulawesi II Gorontalo disebut menginstruksikan kepada pegawai agar surat rekomendasi penelitian dapat diberikan dengan syarat mahasiswa yang bersangkutan harus membawa surat pernyataan dari kampus yang menyatakan dirinya bukan mahasiswa yang aktif melakukan demonstrasi.
Syarat tersebut memicu kritik dari sejumlah mahasiswa Universitas Gorontalo. Mereka menilai kebijakan itu berpotensi membatasi kebebasan berpendapat dan mencederai semangat akademik di lingkungan kampus.
Salah satu mahasiswa Universitas Gorontalo, Sergio Manggopa, menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk penghinaan terhadap marwah mahasiswa Universitas Gorontalo yang selama ini dikenal sebagai kampus perjuangan.
Menurutnya, hak menyampaikan pendapat di muka umum telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28E ayat (3) yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
“Jika benar ada syarat mahasiswa tidak boleh aktif berdemo untuk mendapatkan izin penelitian, maka hal itu jelas bertentangan dengan semangat konstitusi,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan alasan di balik kebijakan tersebut, terlebih penelitian yang diajukan berkaitan dengan kondisi lingkungan Danau Limboto yang berpotensi berdampak langsung pada masyarakat sekitar.
“Kalau penelitian tentang kandungan logam berat saja dipersulit, tentu muncul pertanyaan di publik. Ada apa sebenarnya dengan Danau Limboto?” katanya.
Mahasiswa Universitas Gorontalo diketahui telah beberapa kali menggelar aksi demonstrasi di depan kantor BWS Sulawesi II Gorontalo untuk meminta penjelasan terkait kebijakan tersebut. Namun hingga kini mereka mengaku belum pernah ditemui langsung oleh Kepala BWS Sulawesi II Gorontalo.
Sergio bahkan menyampaikan kritik keras terhadap sikap pimpinan lembaga tersebut yang dinilai tidak responsif terhadap tuntutan mahasiswa.
“Ketika kami terus melakukan aksi di depan kantor BWS Sulawesi II Gorontalo, kami tidak pernah sekalipun ditemui oleh kepala BWS. Sikap ini tentu sangat kami sesalkan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BWS Sulawesi II Gorontalo belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi.




