SENANDIKA.ID – Anjing kerap dipandang buruk dalam sebagian masyarakat Muslim. Tapi benarkah Islam mengajarkan kita untuk membenci makhluk Tuhan ini?
Penulis: Doni Onfire
Sebagian dari kita memiliki hobi memelihara hewan karena lucu, atau sekadar merasa senang. Saat kita merawat hewan peliharaan, kita memperlakukan mereka seperti sahabat atau keluarga: memberi makan, tempat tinggal, dan tentu saja, kasih sayang. Tak jarang, kita pun menerima afeksi serupa dari hewan peliharaan. Anjing, misalnya, dikenal sangat setia kepada manusia. Banyak kisah kesetiaan anjing yang menggugah hati.
Penelitian membuktikan bahwa kesetiaan anjing dapat dijelaskan secara ilmiah. Jika anjing memiliki bahasa manusia dan love language, mereka akan masuk kategori “act of service.” Psychology Today menyebutkan, kedekatan emosi anjing dan manusia berkembang lewat kebiasaan menghabiskan waktu bersama. Kini bahkan ada Animal Communicator bersertifikasi yang mampu memahami perasaan anjing.
Sisi empati anjing sangat besar. Ia bisa sedih jika ditinggalkan, seperti ditunjukkan dalam film “Hachiko” yang diangkat dari kisah nyata. Anjing bernama Hachiko setiap hari menunggu tuannya di stasiun, bahkan setelah tuannya wafat. Hingga akhir hidupnya, ia tetap menanti. Jepang pun mengabadikan kisah itu lewat patung peringatan di depan Stasiun Shibuya.
Namun, di masyarakat mayoritas Muslim seperti Indonesia, keberadaan anjing sering dianggap problematis. Kata “anjing” saja dianggap kasar, diganti dengan “guguk” atau “doggy.” Sayangnya, penghindaran ini sering berubah menjadi kebencian. Banyak anjing diperlakukan dengan kekerasan, dibiarkan kelaparan, bahkan dibunuh. Ironisnya, semua ini dianggap benar hanya karena anggapan bahwa anjing itu Najis
Bagaimana jika seorang Muslim memelihara anjing?
Dalam sebuah hadis riwayat Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:
“Apabila anjing menjilat wadah seseorang, maka keriklah bekasnya dan basuhlah wadah itu sebanyak tujuh kali.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menjadi dasar perdebatan di kalangan ulama mengenai status najis atau sucinya anjing. Mengutip pendapat Lembaga Fatwa Mesir, Dar al-Ifta, setidaknya ada tiga pandangan besar yang berkembang dalam mazhab-mazhab fikih:
- Mazhab Syafi’i dan Hanbali: Menyatakan bahwa anjing najis secara keseluruhan, baik bagian tubuhnya yang kering maupun yang basah.
- Mazhab Hanafi: Berpendapat bahwa anjing secara umum suci, kecuali bagian-bagian basah seperti air liur, keringat, dan kencing yang dianggap najis.
- Mazhab Maliki: Menganggap anjing tidak najis, baik secara fisik maupun zatnya, termasuk bagian tubuh yang kering maupun basah. Perintah mencuci wadah yang dijilat anjing dianggap sebagai bentuk kebersihan dan bukan karena najis.
Pandangan moderat ini juga didukung oleh ulama kontemporer seperti KH. Ahmad Bahauddin Nursalim (Gus Baha’), seorang ulama karismatik asal Rembang yang dikenal sebagai salah satu tokoh tafsir Al-Qur’an. Dalam sebuah kajian yang diunggah oleh kanal Kajian Cerdas Official berjudul “Ngaji Gus Baha – Di Semua Periode, Anjing Itu Tidak Najis. Kok Sekarang Jadi Najis Gus?”, beliau menyampaikan bahwa anggapan najis terhadap anjing tidak muncul sejak zaman Nabi atau Imam Syafi’i, melainkan baru muncul pada periode Mazhab Syafi’iyah.
“Sejak dulu, orang memuji anjing Ashabul Kahfi. Tidak ada yang mempermasalahkan anjing. Bahkan para sahabat banyak yang memelihara anjing,” ujar Gus Baha. Ia menambahkan bahwa karena mazhab Syafi’i menjadi dominan di Indonesia, maka anggapan bahwa anjing najis menjadi mengakar kuat. “Zaman saya kecil, membunuh anjing itu seperti ibadah,” tuturnya penuh keprihatinan.
Gus Baha lalu membacakan teks asli hadis Nabi SAW yang sering dijadikan dasar pendapat tentang najisnya anjing:
> عَبْدُ اللهِ بْنُ يُوسُفَ، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ أَبِي الزِّنَادِ، عَنِ الْأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: إِنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ قَالَ: (إِذَا شَرِبَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعًا)
“Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: Apabila anjing minum di dalam bejana kalian, maka basuhlah sebanyak tujuh kali.” (HR. Bukhari No. 172)
Menurut Gus Baha, dalam hadis ini, Nabi tidak menyebut anjing sebagai najis, melainkan hanya menginstruksikan untuk mencuci wadah yang dijilat. “Perintah mencuci itu tidak serta-merta berarti najis. Dalam logika fikih, baju yang kotor tapi tidak najis pun tetap disuruh dicuci,” jelasnya.
Lebih lanjut, Gus Baha menekankan bahwa Imam Malik berpandangan perintah mencuci ini adalah tindakan kebersihan, bukan syarat bersuci dari najis. Terlebih dalam konteks medis modern, efek kontak tangan biasa dengan anjing jauh lebih kecil dibandingkan dengan jilatan langsung. Maka dari itu, perintah mencuci tidak serta-merta menjadi vonis bahwa anjing najis secara zat.
Anjing dalam Kisah-Kisah Keteladanan
Dalam sejarah Islam dan narasi suci, anjing bukanlah simbol keburukan. Ia justru menjadi penjaga, pelindung, dan sahabat setia bagi para nabi dan orang saleh.
1. Anjing yang Menjaga Nabi Adam
Menurut kisah dalam buku Kisah Nabi dan Rasul, saat Iblis mengetahui bahwa manusia akan menjadi makhluk mulia, ia berupaya mencederai Nabi Adam yang saat itu masih berupa segumpal tanah. Iblis bahkan menghasut seekor kuda untuk menginjaknya. Namun, dari bagian tanah Nabi Adam yang terkena ludah Iblis, Allah menciptakan seekor anjing. Anjing itu menghadang dan melindungi Adam dari kuda yang mengamuk. Sejak mula, anjing telah menunjukkan kesetiaannya pada manusia.
2. Penjaga Kapal Nabi Nuh
Dalam kitab Ghidza’ al-Bab, diceritakan bahwa Allah memerintahkan Nabi Nuh memelihara seekor anjing untuk menjaga kapalnya dari kerusakan yang dilakukan kaum penentangnya. Anjing itu menggonggong setiap malam dan membangunkan Nabi Nuh. Berkatnya, kapal selamat.
3. Anjing Ashabul Kahfi: Qitmir
Dalam Surah Al-Kahfi, Allah menyebut seekor anjing yang setia menemani tujuh pemuda beriman bersembunyi dari raja zalim. Ia berbaring di pintu gua selama 309 tahun, menjaga para pemuda itu. Namanya adalah Qitmir. Bahkan Ibnu Katsir menafsirkan keberadaannya sebagai lambang perlindungan Ilahi terhadap orang-orang beriman.“Dan anjing mereka membentangkan kedua lengannya di depan pintu gua…” (QS. Al-Kahfi: 18)
4. Kasih Sayang Nabi Muhammad SAW terhadap Anjing
Dalam kitab al-Maghazi, dikisahkan saat perjalanan Fathu Makkah, Nabi melihat seekor anjing betina menyusui anaknya di tepi jalan. Beliau segera meminta sahabatnya berjaga agar anjing itu tidak merasa terganggu oleh pasukan. Sikap Nabi ini menunjukkan betapa Islam mengajarkan kelembutan kepada semua makhluk.
Sejumlah ulama juga menulis tentang keutamaan anjing. Salah satunya Muhammad bin Khalaf Al-Marzabani yang menulis risalah berjudul Fadhlul Kilab ‘ala Katsirin mimman Labisa Tsiyab (Keutamaan Anjing atas Banyak Makhluk yang Memakai Baju). Buku tersebut memuat berbagai kisah, syair, dan hadis yang menunjukkan betapa anjing bisa menjadi makhluk yang penuh adab dan keutamaan.
Peranan Anjing dalam Masyarakat Arab
Anjing memiliki peranan penting dalam kehidupan masyarakat Arab pra-Islam. Mereka banyak dipelihara oleh suku-suku Badui untuk menggembala ternak dan menjaga dari ancaman binatang liar atau pencuri. Salah satu ras anjing yang sangat populer adalah Saluki, dikenal sebagai ras tertua dengan kecepatan lari tinggi dan insting berburu yang kuat.
Dalam bahasa Arab, anjing disebut kalb. Menariknya, nama salah satu leluhur Nabi Muhammad SAW adalah Kilab (jamak dari kalb), yakni Hakim bin Murrah, yang dikenal sebagai pemburu ulung dengan anjing-anjingnya. Klan Hasyim dan Muthalib pun tidak malu mengakui silsilah dari Kilab, menandakan tidak adanya stigma buruk terhadap anjing di masa itu.
Istri terakhir Nabi, Maimunah binti Harits, bahkan dikenal memiliki anjing peliharaan yang selalu ia bawa dalam perjalanan, termasuk saat berhaji. Bila sedang sibuk, ia menitipkan anjing tersebut beserta sejumlah uang untuk biaya perawatan. Ketika anjing itu meninggal, Maimunah sangat bersedih.
Sejumlah ulama juga menulis tentang keutamaan anjing. Salah satunya Muhammad bin Khalaf Al-Marzabani yang menulis risalah berjudul Fadhlul Kilab ‘ala Katsirin mimman Labisa Tsiyab (Keutamaan Anjing atas Banyak Makhluk yang Memakai Baju). Buku tersebut memuat berbagai kisah, syair, dan hadis yang menunjukkan betapa anjing bisa menjadi makhluk yang penuh adab dan keutamaan.
Penutup
Hukum memelihara anjing dalam Islam memang menjadi ruang ijtihad yang menghasilkan perbedaan pendapat di kalangan ulama, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Maka, sikap terbaik yang dapat kita ambil adalah saling menghormati pandangan yang ada, serta menerapkan toleransi terhadap keberadaan anjing dan perilakunya yang kadang dianggap mencederai norma agama atau sosial dalam kehidupan sehari-hari.
Anjing, sebagaimana makhluk lainnya, tidak memiliki kapasitas berpikir serumit manusia. Maka, ketika keberadaannya menimbulkan rasa tidak nyaman hanya karena ia menggonggong atau menjilat, itu sejatinya menjadi ujian bagi kita—apakah kita mampu bersikap arif dan berempati terhadap sesama makhluk hidup?
Menyikapi anjing adalah cermin dari kedewasaan moral kita sebagai masyarakat. Jika suatu saat kita melihat anjing di jalan dan enggan berinteraksi dengannya, cukup berlalu tanpa harus menggerutu. Namun, jika kita merasa terdorong untuk menyentuh atau mengelusnya, maka lakukanlah dengan penuh tanggung jawab dan bersihkan diri sesuai tuntunan syariat masing-masing.
Bagi mereka yang memilih untuk memelihara anjing, penting untuk memahami tata cara bersuci dari najis anjing dan menerapkan standar pemeliharaan yang menjamin kesehatan dan keamanan bersama.
Ada sebuah kutipan anonim yang kerap dikaitkan dengan Mahatma Gandhi:
“Kebesaran sebuah bangsa dan kemajuan moralnya dapat dinilai dari bagaimana mereka memperlakukan hewan-hewan di sekitarnya.”
Berlaku baik terhadap hewan bisa menjadi katalis bagi tumbuhnya masyarakat yang adil dan berbelas kasih. Sebaliknya, kelalaian atau kekerasan terhadap makhluk lemah dapat menjadi pertanda hilangnya kompas moral dalam masyarakat.
Dalam sejarah Indonesia pun tercatat tokoh-tokoh besar yang memelihara anjing tanpa rasa malu atau aib. Ir. Soekarno, Presiden pertama RI, pernah memelihara anjing saat masa pengasingannya di Bengkulu. Bahkan seorang ulama besar Muhammadiyah, KH Mas Mansoer, diketahui memelihara seekor anjing jenis Keeshond di rumahnya.
Secara hukum negara, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan menjadi payung hukum yang menegaskan kewajiban setiap warga negara untuk memperlakukan hewan dengan baik dan tidak menyakitinya secara semena-mena.
Jika ajaran Islam menuntun kita untuk menyayangi sesama makhluk ciptaan melalui berbagai dalil dan riwayat, masih pantaskah kita menggunakan dalih hukum najis untuk membenci dan menyakiti anjing?
Padahal, anjing adalah makhluk ciptaan Tuhan juga. Air liur dan kotorannya yang najis, serta batasan pemeliharaan yang ditetapkan oleh syariat, tidak bisa dijadikan pembenaran untuk kebencian atau kekerasan terhadapnya.
Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW:
> ارْحَمُوا مَنْ فِي الأَرْضِ يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ
“Sayangilah makhluk yang ada di bumi, niscaya yang di langit akan menyayangimu.”





Terbaik Abang Doni on-fire
Terbaik 🔥🔥🔥