Tak Masuk Daftar 63 WPR Sulut, Tambang Desa Paku Selatan Jadi Sorotan
SENANDIKA.ID – Keputusan penetapan 63 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menuai sorotan dari masyarakat di Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara). Pasalnya, wilayah tambang Desa Paku Selatan, khususnya di lokasi Toheahu, tidak termasuk dalam daftar tersebut.
Salah satu pemuda Desa Paku Selatan, Sergio Manggopa, menilai kondisi ini sangat memprihatinkan. Menurutnya, wilayah tambang di Desa Paku Selatan merupakan salah satu sandaran ekonomi masyarakat di Bolangitang Barat yang memiliki peran penting bagi keberlangsungan hidup warga.
“Sangat miris jika wilayah tambang Desa Paku Selatan tidak masuk dalam 63 WPR Sulawesi Utara yang diterbitkan kemarin. Padahal wilayah tambang Desa Paku di Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, merupakan salah satu sandaran ekonomi rakyat yang sangat fundamental,” ujar Sergio kepada wartawan.
Ia menjelaskan, secara regulasi wilayah tambang tersebut sebenarnya layak ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat. Hal itu karena status kawasan tambang di Desa Paku Selatan saat ini hanya berstatus izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) atau izin eksplorasi.
“Dengan status tersebut, seharusnya wilayah tambang Desa Paku Selatan sangat layak masuk sebagai WPR. Namun kenyataannya tidak dimasukkan dalam penetapan 63 WPR di Sulawesi Utara,” tambahnya.
Sergio juga mempertanyakan sikap pemerintah daerah dan DPRD Boltara yang hingga kini dinilai belum menunjukkan langkah nyata untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat terkait penetapan WPR di wilayah tersebut.
Menurutnya, kondisi ini semakin menjadi tanda tanya karena di Kecamatan Bolangitang Barat terdapat empat figur anggota DPRD Boltara yang seharusnya mewakili kepentingan masyarakat.
“Sampai saat ini belum ada upaya konkret dari Pemkab Boltara maupun DPRD Boltara untuk menindaklanjuti keinginan masyarakat agar wilayah tambang Desa Paku dijadikan WPR. Pertanyaan besarnya, di mana kinerja dan tanggung jawab mereka sebagai wakil rakyat dari Bolangitang Barat?” tegasnya.
Ia juga menyinggung tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjamin kesejahteraan masyarakat, terutama bagi warga yang menggantungkan penghidupan pada sektor pertambangan rakyat.
Sergio bahkan mengingatkan bahwa masyarakat tidak menutup kemungkinan kembali melakukan aksi jika aspirasi tersebut terus diabaikan.
“Apakah harus menunggu kami turun ke jalan lagi?” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mendesak Pemerintah Kabupaten Boltara dan DPRD Boltara segera duduk bersama untuk membahas persoalan tersebut secara serius.
“Saya dengan tegas meminta Pemkab dan DPRD Boltara segera duduk satu meja dan mengadakan audiensi guna membahas persoalan ini, kemudian melahirkan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi agar mengusulkan ke Menteri ESDM supaya wilayah tambang Desa Paku Selatan dapat ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat,” katanya.
Sergio menegaskan, perjuangan tersebut merupakan bagian dari upaya memperjuangkan hak masyarakat dalam mengelola sumber daya alam secara adil dan berkelanjutan.
Ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan kekayaan alam untuk kesejahteraan rakyat telah diamanatkan dalam konstitusi.
“Tidak ada salahnya jika Pemkab dan DPRD Boltara memperjuangkan hal ini demi rakyatnya, karena sudah jelas dalam Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 bahwa seluruh kekayaan alam bumi dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat,” tandasnya.




