Era Pensiun Seumur Hidup Pejabat Bisa Berakhir, MK Perintahkan Revisi UU
SENANDIKA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan DPR dan pemerintah merombak aturan pensiun bagi pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara. Melalui Putusan Nomor 191/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang hak keuangan pejabat negara inkonstitusional secara bersyarat.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan, pembentuk undang-undang diberi waktu maksimal dua tahun untuk menyusun regulasi baru yang lebih relevan dan adil.
“Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan penggantian, maka UU 12/1980 dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara permanen,” ujar Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Senin (16/3/2026).
Artinya, bila aturan baru tidak terbentuk dalam dua tahun, hak pensiun bagi mantan pimpinan dan anggota DPR, MPR, BPK hingga MA berpotensi otomatis berakhir.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan, aturan tersebut lahir pada era Orde Baru dengan struktur kelembagaan yang berbeda dari kondisi saat ini. Menurutnya, pemberian pensiun seumur hidup bagi pejabat yang hanya menjabat satu periode menimbulkan distorsi moral dan sosial dalam penggunaan anggaran negara.
Para pemohon yang terdiri dari akademisi dan mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) menilai kebijakan tersebut tidak adil, mengingat lebih dari separuh pekerja sektor informal di Indonesia tidak memiliki jaminan pensiun, sementara pajak mereka turut membiayai pensiun pejabat negara.
Dalam putusannya, MK juga menekankan lima prinsip yang harus menjadi dasar penyusunan aturan baru, yakni proporsionalitas, kemampuan fiskal negara, independensi pejabat, keadilan sosial, serta partisipasi publik.
Menanggapi putusan itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyatakan siap menindaklanjuti perintah MK. Revisi UU 12/1980 kemungkinan akan dimasukkan dalam daftar kumulatif terbuka agar pembahasannya bisa dipercepat.
Kini perhatian publik tertuju pada DPR dan pemerintah, apakah regulasi baru nantinya benar-benar mencerminkan rasa keadilan atau sekadar menata ulang skema tunjangan bagi para pejabat.




