Ketika APBD Diduga Menyimpang, DPRD Kabupaten Gorontalo Tak Bisa Lagi Berlindung di Balik Alasan Administratif
SENANDIKA.ID – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Gorontalo atas pengelolaan APBD Kabupaten Gorontalo bukan lagi sekadar catatan teknis. Fakta-fakta yang diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2024 menunjukkan adanya pola penganggaran yang menyimpang, berulang, dan patut diduga mengarah pada pemborosan sistemik, khususnya pada belanja DPRD Kabupaten Gorontalo.
BPK mencatat, Dana Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Gorontalo dianggarkan sebesar Rp201.600.000, padahal hasil perhitungan Tim Evaluasi hanya Rp110.880.000. Terdapat selisih Rp90.720.000 yang tetap dipaksakan masuk dalam APBD. Selisih ini tidak bisa dianggap remeh, karena lahir dari pengabaian hasil evaluasi resmi yang seharusnya menjadi dasar utama penetapan anggaran.
Lebih serius lagi, pada Tunjangan Komunikasi Insentif DPRD Kabupaten Gorontalo, BPK menemukan selisih anggaran mencapai Rp2.520.000.000. Sementara pada Tunjangan Reses DPRD Kabupaten Gorontalo, selisihnya mencapai Rp945.000.000. Jika digabungkan, maka potensi pembengkakan anggaran DPRD Kabupaten Gorontalo mencapai miliaran rupiah.
Ini bukan lagi soal salah hitung. Ini adalah soal keberanian mengabaikan aturan.
Padahal, PP Nomor 18 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 secara tegas mewajibkan pemberian hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD disesuaikan dengan klasifikasi kemampuan keuangan daerah, serta menjunjung asas efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan rasionalitas. Fakta bahwa Pemerintah Kabupaten Gorontalo hanya menyatakan temuan BPK sebagai “telah sesuai” karena kemampuan keuangan daerah dikategorikan sedang, justru memperkuat dugaan bahwa aturan dijadikan tameng, bukan pedoman.
Lebih memprihatinkan, BPK juga mengungkap bahwa Tim Evaluasi Rancangan Perda dan Rancangan Perbup APBD Provinsi Gorontalo tidak mengetahui matriks tindak lanjut APBD dan APBD-P Kabupaten Gorontalo belum sesuai dengan Permendagri Nomor 9 Tahun 2021. Matriks tersebut bahkan diakui hanya diperlakukan sebagai formalitas untuk mendapatkan nomor register Perda, tanpa pemeriksaan substansi secara menyeluruh.
Jika evaluasi hanya formalitas, jika reviu ditunda dengan alasan waktu, dan jika anggaran tetap dijalankan meski menyimpang dari hasil evaluasi, maka publik wajar menduga adanya pembiaran terstruktur dalam tata kelola keuangan daerah, khususnya pada belanja DPRD Kabupaten Gorontalo.
Atas dasar temuan resmi BPK tersebut, Agung menyatakan sikap tegas:
Agung Bobihu siap melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran DPRD Kabupaten Gorontalo ini ke Kejaksaan Agung untuk diuji secara hukum. Langkah ini bukan didasarkan pada opini pribadi semata, melainkan bersandar pada dokumen negara yang sah dan memiliki kekuatan pembuktian, yakni Laporan Hasil Pemeriksaan BPK.
Penegakan hukum diperlukan agar APBD tidak terus diperlakukan sebagai ruang kompromi kepentingan elit. DPRD Kabupaten Gorontalo sebagai lembaga pengawas seharusnya menjadi contoh kepatuhan anggaran, bukan justru menjadi pos belanja yang paling longgar dan minim koreksi.
Jika temuan BPK dibiarkan berlalu tanpa tindak lanjut hukum, maka pesan yang sampai ke publik sangat berbahaya: penyimpangan anggaran cukup dijelaskan, tidak perlu dipertanggungjawabkan.
Pertanyaan akhirnya sederhana, namun tajam: apakah DPRD Kabupaten Gorontalo masih layak dipercaya mengawasi uang rakyat, jika anggarannya sendiri justru bermasalah?




