Polres Boltara Gelar Prescon Pengungkapan Kasus Sabu Tambang Paku

SENANDIKA.ID – Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow Utara (Boltara) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan perkara dugaan tindak pidana narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang melibatkan seorang pria berinisial W (31).
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Boltara, Kompol Abdul Rahman Faudji, S.H., M.H., didampingi Kepala Satuan Narkoba Iptu Hevri Samson, S.H., serta Ps. Kasi Humas Aipda Zulkarnain Noe, dan berlangsung di Mapolres Boltara.
Dalam keterangannya, Wakapolres menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penangkapan tersangka W di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di depan minimarket Alfamart, Desa Jambusarang, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Boltara, pada Sabtu, 3 Januari 2026.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait adanya pengiriman paket berisi narkotika jenis sabu dari Kota Palu, Sulawesi Tengah, menggunakan kendaraan taksi gelap Trans Sulawesi.
Informasi awal diterima oleh Kepala Tim Resmob Polres Boltara yang kemudian berkoordinasi dengan Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan.
“Modus operandi tersangka yakni memesan narkotika jenis sabu melalui rekan kerjanya berinisial SA yang berada di lokasi tambang emas Desa Paku, Kecamatan Bolangitang Barat. Selanjutnya, SA memesan sabu tersebut kepada seseorang berinisial A yang berada di Kota Palu sebanyak tiga paket dengan berat total 1,62 gram,” jelas Kompol Abdul Rahman.
Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan tersangka W beserta sejumlah barang bukti, di antaranya satu bungkusan plastik hitam berisi garam dan tiga buah batu, satu bungkusan plastik dilakban warna cokelat yang di dalamnya terdapat tiga plastik berisi sabu, tiga buah sedotan berwarna putih, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.
Wakapolres menegaskan bahwa saat ini tersangka W telah diamankan di Polres Boltara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Bolmut juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Boltara serta mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.




