Berita PopulerHukrim

Bupati Boltara Ditetapkan Tersangka, Diduga Terima Gratifikasi Rp11,14 Miliar

SENANDIKA.ID, JAKARTA – Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara) Sirajudin Lasena resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boltara.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan KPK pada Selasa (22/9/2026), setelah Sirajudin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama sejumlah pihak pada Senin (21/9/2026).

KPK kemudian melakukan penahanan terhadap Sirajudin selama 20 hari, terhitung sejak 22 September hingga 11 Oktober 2026.

“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026).

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, Sirajudin diduga menetapkan fee sebesar 10 persen dari sejumlah pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boltara.

Fee tersebut diduga dibagi, antara lain, sebesar 4 persen untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Boltara serta 1 persen untuk Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa.

KPK juga mengungkap dugaan pengaturan calon pemenang proyek sebelum proses pengadaan dilaksanakan.

Sirajudin disebut memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk menuliskan nama vendor yang akan mengerjakan sejumlah paket pekerjaan. Nama calon pemenang kemudian dicatat dalam daftar sebelum proses pengadaan berlangsung.

Setelah itu, Kepala Dinas PUPR disebut berkoordinasi dengan Pokja untuk mengondisikan proses pengadaan agar paket pekerjaan dimenangkan oleh vendor yang telah ditentukan.

Salah satu proyek yang disebut KPK berkaitan dengan pembangunan jalan wilayah Sangkub IV dengan nilai sekitar Rp1,9 miliar.

Dari paket tersebut, pihak swasta diduga menyerahkan uang sebesar Rp130 juta yang disebut sebagai bagian dari fee 10 persen.

Selain dugaan pemerasan dalam pengadaan, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan Sirajudin. Nilainya disebut mencapai sekitar Rp11,14 miliar dalam rentang 2023 hingga 2026.

KPK menyebut penerimaan tersebut antara lain berasal dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Boltara yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Kesehatan sebesar Rp350 juta.

Sementara sekitar Rp10,79 miliar lainnya disebut berasal dari pihak-pihak lainnya.

Dalam OTT tersebut, penyidik turut mengamankan uang tunai senilai Rp200 juta. Uang tersebut ditemukan di tiga lokasi, yakni Rp130 juta di sebuah hotel di Jakarta, Rp50 juta di rumah Bupati yang disimpan dalam koper, serta Rp20 juta di rumah Kepala Dinas PUPR Boltara.

KPK kemudian menahan Sirajudin di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Perkara tersebut kini masuk tahap penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana serta pihak-pihak yang terkait.

Atas perkara tersebut, Sirajudin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Seluruh dugaan tersebut masih merupakan konstruksi perkara yang disampaikan KPK dan akan diuji melalui proses hukum yang berjalan. Sirajudin juga memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil serta mengajukan pembelaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
?>