Skandal Penyadapan Presiden: Nomor Prabowo Masuk Sistem LIMS, Siapa yang Mengendalikan?
Penulis: Setiawan Adi Setyo

SENANDIKA.ID, OPINI – Ada yang lebih mengkhawatirkan dari sekadar dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Bagaimana mungkin sistem penyadapan milik institusi kepolisian diduga digunakan tanpa prosedur, tanpa verifikasi, bahkan menyasar nomor telepon orang nomor satu di Indonesia?
Kasus ini bukan lagi sekadar persoalan pelanggaran prosedur internal. Ia membuka pertanyaan serius tentang penyalahgunaan kewenangan, pengendalian teknologi intelijen, dan lemahnya pengawasan terhadap instrumen negara yang memiliki kemampuan mengakses komunikasi pribadi seseorang.
Pada Selasa, 3 November 2026, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga jenderal polisi sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak, dan penghapusan data elektronik.
Ketiganya adalah mantan Kapolri yang kemudian menjabat Kepala Kantor Staf Presiden, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan penyadapan berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026. Sasaran yang disebut penyidik bukan hanya Presiden Prabowo, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat, aktivis LSM, hingga kalangan pengusaha.
Pengungkapan ini menghadirkan persoalan yang jauh lebih besar daripada identitas tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Bagaimana sistem yang dirancang untuk kepentingan penegakan hukum bisa diduga digunakan untuk kepentingan di luar proses hukum?
Nomor Telepon Masuk Server Tanpa Verifikasi
Dalam penjelasan Bareskrim, salah satu modus yang diduga dilakukan adalah memasukkan sejumlah nomor telepon ke server Lawful Interception Management System (LIMS).
Sistem tersebut merupakan perangkat pengelolaan intersepsi komunikasi yang digunakan dalam kepentingan penegakan hukum.
Namun, menurut keterangan Kabareskrim, nomor-nomor tersebut diduga dimasukkan tanpa melalui proses verifikasi. Penyadapan juga disebut tidak memiliki kaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan ketentuan hukum.
Artinya, persoalan yang sedang diselidiki bukan sekadar kemampuan teknologi untuk melakukan penyadapan, melainkan dugaan penggunaan akses sistem tanpa memenuhi mekanisme yang diwajibkan.
Di sinilah pertanyaan investigatif harus diarahkan.
Siapa yang memiliki kewenangan memasukkan nomor ke server LIMS? Siapa yang mengoperasikan sistem? Apakah setiap perintah penyadapan tercatat dalam log aktivitas? Dan bagaimana pengawasan terhadap pihak yang memiliki akses istimewa ke sistem tersebut?
Sebab, sistem secanggih apa pun tetap membutuhkan manusia yang mengendalikan dan memberikan perintah.
Jika akses dapat digunakan tanpa verifikasi sebagaimana diungkap penyidik, maka persoalannya patut diperiksa sampai ke mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban institusi.
Oktober 2026, Jejak Penyadapan Diduga Dihapus
Persoalan semakin serius ketika Bareskrim mengungkap dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS sekitar Oktober 2026.
Petugas yang mengetahui kejadian tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Informasi ini menjadi salah satu bagian penting dalam konstruksi perkara. Sebab, penghapusan data elektronik dapat memengaruhi kemampuan penyidik menelusuri aktivitas sistem, waktu akses, perintah yang diberikan, serta pihak yang terlibat.
Pertanyaan berikutnya: apakah seluruh catatan aktivitas penyadapan telah dihapus? Apakah masih terdapat salinan data pada perangkat lain? Siapa yang memiliki akses untuk menghapus berkas tersebut?
Penyidik perlu menjawabnya melalui pemeriksaan forensik digital secara menyeluruh.
Bareskrim menyebut telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli. Penyidik juga menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.
Barang-barang tersebut tentu perlu diperiksa untuk mengungkap hubungan komunikasi, jejak digital, serta kemungkinan distribusi hasil penyadapan.
Bukan Hanya Presiden, Ada Hak Privasi Masyarakat yang Dipertaruhkan
Satu hal yang tidak boleh luput dari perhatian adalah luasnya sasaran penyadapan yang diungkap penyidik.
Presiden, pejabat negara, tokoh politik, wartawan, organisasi masyarakat, aktivis LSM, hingga pengusaha disebut masuk dalam kelompok sasaran.
Jika dugaan ini terbukti, persoalannya menyentuh hak privasi masyarakat secara luas.
Bayangkan jika instrumen yang seharusnya digunakan untuk membongkar kejahatan justru diduga dipakai untuk memantau komunikasi orang-orang tanpa kepentingan penegakan hukum.
Apa yang terjadi dengan kebebasan pers jika komunikasi wartawan dapat menjadi sasaran pengawasan tanpa dasar hukum? Bagaimana dengan aktivis yang menjalankan fungsi kontrol sosial? Bagaimana masyarakat dapat merasa aman menyampaikan pendapat jika komunikasi pribadi berpotensi dipantau secara sewenang-wenang?
Penyadapan memang dapat menjadi instrumen penting dalam penegakan hukum. Namun, kewenangan tersebut bukan cek kosong bagi siapa pun yang menguasai teknologi.
Hukum harus menjadi batas yang tidak boleh dilampaui.
Jangan Berhenti pada Tiga Nama Tersangka
Bareskrim telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Sementara satu orang berinisial SU masih berstatus saksi dalam pemeriksaan yang diumumkan pada 3 November 2026.
Penyidik juga telah menerapkan sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 258 dan Pasal 332 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Namun, penetapan tersangka bukan akhir dari pekerjaan penegakan hukum.
Publik membutuhkan penjelasan mengenai rantai komando, sumber perintah, pihak yang mengoperasikan sistem, siapa yang menerima hasil penyadapan, serta motif di balik pemilihan nomor-nomor sasaran.
Apakah hasil penyadapan hanya dikumpulkan? Apakah pernah dibagikan kepada pihak lain? Apakah informasi tersebut digunakan untuk kepentingan tertentu?
Sejauh pengumuman penyidik, motif penyadapan belum dijelaskan secara tuntas. Karena itu, penyelidikan tidak boleh berhenti pada pembuktian siapa yang memerintahkan dan siapa yang menjalankan.
Kepentingan di balik operasi tersebut juga harus diungkap.
Siapa yang Mengawasi Pengawas?
Kasus ini seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola teknologi penyadapan di lingkungan aparat penegak hukum.
Sistem LIMS harus memiliki mekanisme pengamanan berlapis, pencatatan aktivitas yang tidak mudah dimanipulasi, pembatasan akses, serta audit independen yang dapat memastikan setiap tindakan dilakukan sesuai hukum.
Tidak boleh ada ruang bagi penggunaan kewenangan secara personal.
Jika dugaan penyadapan terhadap Presiden saja dapat terjadi tanpa prosedur sebagaimana diungkap Bareskrim, masyarakat tentu berhak mempertanyakan seberapa kuat perlindungan terhadap komunikasi warga biasa.
Jangan sampai teknologi yang dibangun atas nama keamanan justru menjadi ancaman bagi keamanan hak-hak warga negara.
Pada akhirnya, perkara ini tidak cukup diselesaikan dengan menetapkan tersangka dan menyita perangkat elektronik.
Negara harus menjawab siapa yang mengendalikan sistem, bagaimana akses diberikan, ke mana hasil penyadapan mengalir, dan untuk kepentingan siapa semua itu dilakukan.
Sebab pertanyaan terbesar dari kasus ini bukan semata-mata siapa yang menyadap Presiden Prabowo.
Melainkan, jika mereka memiliki kemampuan menyadap siapa saja, siapa yang selama ini mengawasi mereka?
Dalam negara hukum, tidak boleh ada institusi yang kebal pengawasan. Tidak boleh ada teknologi yang bekerja di luar hukum. Dan tidak boleh ada kekuasaan yang menggunakan rahasia komunikasi warga negara sebagai alat kepentingan di luar hukum.




