Hukrim

Pengelolaan BUMDes Boroko Utara Diadukan ke Kejaksaan

SENANDIKA.ID, BOLTARA – Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Boroko Utara, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), resmi diadukan ke Kejaksaan Negeri Boroko.

Aduan tersebut disampaikan Sekretaris LSM GERAK Sulawesi Utara, Erik Tegela. Laporan pengaduan itu menyoroti sejumlah persoalan, mulai dari kejelasan perizinan kapal, peristiwa karamnya kapal, administrasi pengadaan, hingga tata kelola BUMDes.

Erik menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Menurutnya, penggunaan anggaran desa harus disertai administrasi yang jelas, pengelolaan yang transparan, serta pertanggungjawaban yang dapat diperiksa.

“Pengaduan ini kami masukkan agar seluruh persoalan pengelolaan BUMDes Boroko Utara dapat ditelusuri secara menyeluruh. Mulai dari perizinan kapal, kejadian kapal karam, administrasi pengadaan, hingga tata kelola dan pertanggungjawaban anggaran. Kami ingin semuanya menjadi terang dan tidak menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat,” bebernya saat diwawancarai, Minggu (01/11/2026).

Persoalan ini sebelumnya menjadi sorotan masyarakat setelah kapal BUMDes Boroko Utara yang disebut menelan anggaran sekitar Rp145 juta dilaporkan mengalami kerusakan sebelum akhirnya karam di kawasan Dermaga Pelabuhan Boroko.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai proses pengadaan, kelayakan kapal, kelengkapan dokumen perizinan, serta mekanisme pengelolaan aset yang bersumber dari anggaran desa.

Erik berharap Kejaksaan Negeri Boroko menindaklanjuti aduan tersebut melalui pemeriksaan dan penelusuran dokumen yang berkaitan dengan pengadaan maupun pengelolaan BUMDes.

Ia juga berharap aparat penegak hukum tidak hanya melihat persoalan dari kondisi fisik kapal, tetapi turut memeriksa aspek administrasi, penggunaan anggaran, dan pertanggungjawaban pengelolaannya.

“Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan atau pelanggaran hukum, kami berharap pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Erik.

Pengaduan tersebut menjadi langkah masyarakat untuk meminta kejelasan atas pengelolaan aset dan anggaran BUMDes Boroko Utara. Namun, substansi aduan tetap memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum sebelum dapat disimpulkan adanya pelanggaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
?>