SENANDIKA.ID, BOLTARA – Tim URC Resmob Limango Polres Bolaang Mongondow Utara (Boltara) bersama Tim Resmob Polres Bone Bolango mengamankan seorang pria berinisial FH alias A (24), yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam di Desa Sangkub Timur, Kecamatan Sangkub.
Terduga pelaku diamankan pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 03.00 WITA di salah satu tempat kos di wilayah Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.
Pengamanan tersebut merupakan tindak lanjut penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/83/IX/2026/SPKT/POLRES BOLMONG UTARA/POLDA SULUT dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.LIDIK/170/IX/RES.0.0/2026/Reskrim tertanggal 28 September 2026.
Dalam proses penyelidikan, personel Resmob melakukan pendalaman dengan meminta keterangan korban dan sejumlah saksi. Polisi juga menelusuri keberadaan terduga pelaku setelah memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan bergerak menuju wilayah Provinsi Gorontalo.
Tim URC Resmob Limango kemudian berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Bone Bolango. Hasilnya, FH berhasil diamankan di salah satu tempat kos di wilayah Bone Bolango.
Kasat Reskrim Polres Boltara IPTU Rofly Salibatian, S.H., M.H., mengatakan pengamanan tersebut merupakan hasil kerja cepat personel di lapangan serta koordinasi dengan jajaran kepolisian di wilayah perbatasan.
“Polres Boltara berkomitmen untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, terukur, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Setiap informasi yang diperoleh akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan perkara ini dapat ditangani secara transparan,” ujar Rofly.
Ia menambahkan, setelah diamankan, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan saksi-saksi, sekaligus melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan.
“Untuk saat ini, proses hukum masih terus berjalan. Kami juga akan melakukan pencarian dan pengamanan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut,” jelasnya.
Polres Boltara mengimbau masyarakat untuk mempercayakan penanganan perkara kepada kepolisian dan tidak mengambil tindakan sendiri yang berpotensi menimbulkan persoalan baru.
Pihak kepolisian menegaskan, perkara tersebut akan ditangani berdasarkan fakta, alat bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




