Hukrim

Polres Bitung Disorot, Kasus RS 8 Bulan Belum Tuntas

SENANDIKA.ID, BITUNG – Penanganan kasus dugaan persekusi dan penganiayaan terhadap remaja berinisial RS (16) di Kota Bitung, Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan.

Keluarga korban mempertanyakan proses hukum perkara yang melibatkan kelompok RP alias Tito Cs tersebut. Selain mempertanyakan perkembangan perkara para tersangka, keluarga juga menyoroti proses penahanan RS setelah sebelumnya diduga mengalami intimidasi dan kekerasan.

Peristiwa ini bermula dari kasus kebakaran di Kelurahan Bitung Timur pada 12 Januari 2026. Sembilan hari kemudian, RS disebut dijemput sejumlah orang dan dibawa ke kediaman RP alias Tito untuk dimintai keterangan terkait dugaan pembakaran.

Menurut keterangan ibu korban, Syamsia Anapia, anaknya mendapat tekanan hingga akhirnya mengiyakan tuduhan tersebut.

“Karena terus ditekan dan tidak tahan dengan perlakuan mereka, anak saya akhirnya terpaksa mengiyakan tuduhan tersebut,” ujar Syamsia dalam keterangan pers pada 3 Februari 2026.

Setelah itu, RS diserahkan kepada pihak kepolisian dan sempat menjalani penahanan selama lima hari. Ia kemudian dibebaskan pada 26 Januari 2026 setelah keluarga menyerahkan bukti yang menurut mereka menunjukkan RS berada di rumah ketika kebakaran terjadi.

Atas peristiwa yang dialami anaknya, keluarga kemudian membuat laporan ke Polres Bitung dengan nomor LP/B/90/I/2026/SPKT/Polres Bitung/Polda Sulawesi Utara.

Keluarga juga mempertanyakan dasar serta prosedur penahanan RS yang saat itu masih berusia 16 tahun.

Mereka menilai perlu ada penjelasan mengenai penerapan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), termasuk pendampingan dan prosedur yang berlaku terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

Sorotan keluarga tidak berhenti pada proses awal penanganan RS. Mereka juga mempertanyakan perkembangan perkara terhadap pihak-pihak yang telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut.

Menurut keluarga, perkara tersebut telah berjalan berbulan-bulan namun belum memperoleh kepastian mengenai tahapan persidangan.

Upaya konfirmasi mengenai perkembangan perkara dan dasar penahanan awal RS juga dilakukan kepada Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugerah Ari Pratama, S.TrK., S.H., M.H., pada Kamis (1/10/2026).

Namun hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan yang diterima dari pihak yang bersangkutan melalui pesan WhatsApp yang dikirim wartawan.

Sebelumnya, Syamsia juga mendesak kepolisian mengusut dugaan tindakan kekerasan yang dialami anaknya.

“Kami meminta keadilan seadil-adilnya. Kami mendesak Polres Bitung mengusut tuntas keterlibatan oknum tersebut,” tegas Syamsia.

Dalam pemberitaan skemalangit.com pada 3 Februari 2026, RP alias Tito disebut membenarkan bahwa dirinya meminta sejumlah orang menjemput RS. Ia juga memberikan keterangan mengenai adanya tindakan kekerasan dalam proses interogasi terhadap korban.

Selain itu, beredar rekaman video berdurasi sekitar 3 menit 45 detik yang memperlihatkan seorang remaja diduga mengalami kekerasan dari sejumlah orang. Rekaman tersebut menjadi bagian dari informasi yang turut dipersoalkan keluarga dalam perkara ini.

Keluarga berharap aparat penegak hukum memberikan kejelasan mengenai perkembangan perkara, baik terkait laporan dugaan kekerasan terhadap RS maupun proses hukum terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka juga meminta agar setiap dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara diperiksa sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Bitung mengenai seluruh tudingan dan pertanyaan yang disampaikan keluarga. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak kepolisian maupun pihak lain yang disebut dalam perkara ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
?>