SENANDIKA.ID, BOLTARA – Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan CPNS Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) berinisial M.A.G. telah naik ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah Polres Kotamobagu menggelar perkara pada Rabu, 23 September 2026.
Perkembangan ini kemudian direspons kuasa hukum korban berinisial A.E., yang meminta Pemerintah Kabupaten Boltara menunda proses pengangkatan M.A.G. menjadi PNS penuh.
Permintaan tersebut disampaikan Kantor Hukum Fardhan Patingki, SH & Partners kepada Plt. Bupati Boltara dan BKPSDM Boltara.
Kuasa hukum menilai proses hukum yang sedang berjalan perlu menjadi pertimbangan dalam proses pengangkatan M.A.G. sebagai PNS.
“Status terlapor masih CPNS dalam masa percobaan. Dengan naiknya kasus ini ke penyidikan pidana, Pemkab Boltara harus mengambil sikap tegas untuk menunda pengangkatan 100 persen PNS yang bersangkutan hingga adanya kepastian hukum,” kata Advokat Fardhan Patingki, SH.
Selain meminta penundaan pengangkatan, kuasa hukum korban juga menyoroti proses penanganan disiplin internal terhadap M.A.G.
Menurut Fardhan, persoalan tersebut telah dilaporkan kepada Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Utara. Ia menyebut laporan itu berkaitan dengan dugaan kelalaian dalam penanganan administrasi dan disiplin di lingkungan Pemkab Boltara.
“Ranah disiplin ASN itu mandiri. Kami meminta Plt. Bupati bertindak tegas menunda proses pengangkatan oknum M.A.G. menjadi PNS penuh,” ujar Fardhan.
Sementara itu, perkara dugaan KDRT tersebut kini memasuki tahap penyidikan di Polres Kotamobagu. Pihak penyidik juga disebut akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor A.E. terkait perkembangan penanganan perkara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari Pemkab Bolmut maupun BKPSDM Boltara terkait permintaan kuasa hukum tersebut.




