Nasional

BNN: Pecandu Narkoba Tak Akan Dihukum Jika Melapor, 1.494 Fasilitas Rehabilitasi Disiapkan

SENANDIKA.ID – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom, menegaskan bahwa pengguna narkoba yang secara sukarela melapor untuk menjalani rehabilitasi tidak akan dikenai hukuman. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menangani pecandu narkoba melalui pendekatan rehabilitatif, bukan represif.

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan juga memperluas akses layanan rehabilitasi dengan menambah jumlah Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dari sekitar 900 unit pada tahun sebelumnya menjadi 1.494 unit pada tahun 2025.

“Jumlahnya pada tahun lalu kurang lebih 900 IPWL. Tahun ini Kementerian Kesehatan menambah menjadi 1.494 IPWL,” ujar Marthinus dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/5/2025).

Menurut dia, penambahan jumlah IPWL merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam upaya menyembuhkan para pecandu narkoba. Ia menekankan bahwa negara kini hadir untuk memulihkan, bukan menghukum.

“Artinya ada peningkatan kemauan pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat untuk melakukan rehabilitasi,” katanya.

Tidak Akan Dihukum Jika Melapor

Marthinus juga menyampaikan bahwa ketentuan hukum di Indonesia, khususnya dalam Undang-Undang Narkotika, mengatur bahwa pengguna narkoba yang secara sukarela melapor tidak akan dikenai sanksi pidana. Mereka justru wajib mendapatkan rehabilitasi.

“Hukum atau undang-undang narkotika itu mengatur pengguna harus direhabilitasi. Ketika direhabilitasi karena voluntary atau kesadaran melapor, itu tidak akan dihukum. Jadi tolong ditulis, tidak akan dihukum kalau orang itu melapor,” tegasnya.

Namun, ia mengakui masih banyak pengguna yang takut untuk melapor karena khawatir dijatuhi hukuman atau mendapat stigma negatif dari masyarakat.

“Ketika melapor, stigma masyarakat terhadap orang yang menggunakan narkoba ini negatif. Akhirnya mereka termarjinalkan,” ujarnya.

Fasilitas Rehabilitasi Gratis di Enam Lokasi

Untuk mendukung proses rehabilitasi, BNN saat ini mengoperasikan enam unit layanan rehabilitasi gratis yang tersebar di berbagai daerah.

Fasilitas tersebut mencakup Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido, Bogor, dengan kapasitas 500 orang per hari. Balai Rehabilitasi di Tanah Merah, Samarinda, yang bisa menampung lebih dari 200 orang. Tiga Loka Rehabilitasi lainnya di Lampung, Batam, dan Medan. Setiap tahun, sekitar 15.000 pengguna narkoba mengikuti program rehabilitasi yang difasilitasi oleh BNN.

“Mereka adalah orang-orang yang memiliki kebutuhan khusus, harus direhabilitasi dan didukung. Berikan dukungan kepada dia supaya dia merasa bahwa berada di lingkungan yang benar dan bisa memperbaiki kualitas hidupnya,” jelas Marthinus.

Seruan untuk Masyarakat: Dukung, Bukan Mengucilkan

Marthinus mengajak masyarakat untuk mengubah cara pandang terhadap para pengguna narkoba yang ingin sembuh. Menurutnya, dukungan lingkungan sangat menentukan keberhasilan rehabilitasi.

BNN berharap pendekatan yang lebih manusiawi ini mampu mengurangi jumlah penyalahgunaan narkoba di Indonesia, sekaligus membuka ruang pemulihan yang lebih inklusif bagi para pecandu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://soleco-energy.com/ https://zonawin777top.com/ https://dwpcabdinkabmlg.com/bidang-sosial-budaya-eval/ https://lingkarwilis.com/mail/ https://onlymyenglish.com/about-us/ https://www.ramanhospital.in/about.html https://umbi.edu/visit/ https://dkpbuteng.com/ https://rsiaadina.com/ https://inl.co.id/about-us/ situs toto
?>