SENANDIKA.ID – Di saat izin pertambangan rakyat belum juga terbit, aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) justru diduga berlangsung terang-terangan di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara). Puluhan ekskavator disebut bekerja hampir setiap hari mengeruk kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Bintauna, sementara penindakan yang efektif belum terlihat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas tersebut terpantau di Busato, Kecamatan Pinogaluman, Paku Selatan, Kecamatan Bolangitang Barat, serta Hulu Huntuk, Kecamatan Bintauna. Dari ketiga lokasi itu, kawasan Hulu Huntuk disebut sebagai titik aktivitas paling masif.
Sumber menyebut lebih dari 20 unit ekskavator diduga beroperasi setiap hari di kawasan hulu DAS Bintauna. Material tambang disebut dikeruk secara terbuka di sepanjang aliran sungai, mengubah bentang alam yang selama ini menjadi penyangga ekosistem dan sumber air bagi masyarakat.
Ironisnya, kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Namun hingga kini belum ada satu pun izin usaha pertambangan rakyat yang diterbitkan. Kekosongan perizinan itu justru diiringi dengan dugaan maraknya aktivitas penambangan ilegal.
Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku para pelaku PETI tidak menunjukkan rasa khawatir terhadap penegakan hukum. Mereka bahkan disebut mengklaim mendapat perlindungan dari aparat penegak hukum. Sumber yang sama juga menyebut adanya dugaan keterlibatan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dan pihak-pihak yang mengaku memiliki kedekatan dengan pejabat di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Sejauh ini, awak senandika.id berusaha memperoleh bukti independen yang dapat memverifikasi klaim tersebut. Informasi itu masih dalam tahap penelusuran dan telah dikonfirmasi kepada pihak terkait.
Yang tak kalah mengundang perhatian, nama Polres Bolaang Mongondow Utara dan Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara juga disebut-sebut dicatut untuk meyakinkan para pelaku maupun pihak lain bahwa aktivitas tersebut mendapat perlindungan.
Namun kedua institusi penegak hukum itu membantah keras tudingan tersebut. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara, El Imanuel, SH, menegaskan institusinya tidak pernah memberikan perlindungan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Kami tegaskan Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara tidak pernah membekingi ataupun memberikan perlindungan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin. Jika ada pihak yang mengatasnamakan Kejaksaan, itu tidak benar dan jangan dipercaya,” tegasnya.
El Imanuel mengatakan pihaknya akan menelusuri dugaan pencatutan nama institusi tersebut dan mengambil langkah hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Senada dengan itu, Kapolres Bolaang Mongondow Utara AKBP Andhika Fitransyah melalui Plh Kasi Humas Aipda Boby Noe menegaskan Polres tidak pernah membekingi aktivitas PETI.
“Polres Bolaang Mongondow Utara tidak pernah memberikan perlindungan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin. Jika ada pihak yang mengatasnamakan Polres, itu tidak benar. Kami mengimbau masyarakat melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan ilegal agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Di tengah bantahan tersebut, satu pertanyaan yang masih mengemuka adalah mengapa puluhan alat berat diduga dapat beroperasi dalam waktu yang tidak singkat tanpa adanya penghentian yang terlihat di lapangan.
Aktivitas di kawasan hulu DAS bukan hanya menyangkut persoalan legalitas pertambangan. Pengerukan secara masif berpotensi mempercepat sedimentasi, meningkatkan ancaman banjir, merusak habitat alami, serta menurunkan kualitas air yang mengalir ke wilayah hilir.
Kapolres Bolaang Mongondow Utara yang baru diketahui telah memerintahkan personel melakukan pengecekan lapangan di Busato, Paku Selatan, dan Hulu Huntuk. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai kondisi sebenarnya di lapangan sekaligus menjadi dasar penegakan hukum apabila ditemukan unsur pidana.
Sampai dengan berita ini diterbitkan, awak Senandika.id masih berusaha memperoleh konfirmasi resmi dari pihak Pemerintah Bolaang Mongondow Utara.




