SENANDIKA.ID, KOTAMOBAGU – Penanganan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan Anjelina Emes, A.Mad.Keb., ke Polres Kotamobagu dinilai berjalan lambat dan belum memberikan kepastian hukum bagi korban.
Laporan polisi tersebut teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/358.a/VII/2026/SPKT/RES-KTGU/SULUT tertanggal 22 Juli 2026. Peristiwa dugaan kekerasan terjadi sehari sebelumnya, Selasa, 21 Juli 2026, di Rumah Sakit Kotamobagu.
Dalam peristiwa tersebut, korban diduga mengalami kekerasan fisik dari suaminya hingga menyebabkan luka memar pada bagian tangan dan paha kanan.
Dugaan perbuatan tersebut dilaporkan dengan sangkaan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
Kuasa hukum korban, Fardhan Patingki, S.H., menyayangkan lambannya proses penanganan perkara tersebut. Ia menilai penyidik Polres Kotamobagu belum menunjukkan perkembangan yang signifikan, meski sejumlah pihak telah diperiksa.
“Kami menilai proses penyelidikan ini berjalan sangat lambat. Padahal, seluruh saksi-saksi terkait telah selesai diperiksa oleh tim penyidik. Bahkan, pihak terlapor juga sudah memenuhi panggilan dan diperiksa pada tanggal 14 Agustus 2026 lalu,” ujar Fardhan, Kamis (27/8/2026).
Menurutnya, bukti awal dan unsur dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) UU PKDRT dinilai telah terpenuhi. Karena itu, ia mempertanyakan alasan belum adanya perkembangan yang lebih jelas dalam perkara tersebut.
“Semua unsur dan bukti awal keterpenuhan unsur pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 sudah terpenuhi, namun mengapa penanganannya terkesan diulur-ulur?” katanya.
Fardhan menegaskan pihaknya tidak ingin persoalan tersebut berlarut-larut tanpa kepastian. Jika tidak ada perkembangan yang jelas dari Polres Kotamobagu, pihaknya akan menempuh langkah hukum melalui jalur institusional.
“Karena tidak ada progres yang jelas dari Polres Kotamobagu, kami selaku Kuasa Hukum akan mengambil upaya hukum formal dengan melaporkan penyidik Polres Kotamobagu ke Polda Sulawesi Utara,” tegasnya.
Ia juga meminta Kapolda Sulawesi Utara mengevaluasi proses penanganan perkara tersebut agar hak-hak korban mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum.
“Kami meminta Kapolda Sulut untuk mengevaluasi kinerja penyidik yang menangani kasus ini agar klien kami mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” tandas Fardhan.
Awak Senandika.id telah melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi.




