HukrimLingkunganNasional

Kompolnas Desak Polri Bongkar Rantai Pelaku Karhutla

SENANDIKA.ID, JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polri mengusut kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara menyeluruh. Penegakan hukum dinilai tidak boleh berhenti pada pelaku yang tertangkap di lapangan, tetapi harus menelusuri pihak lain yang diduga memiliki peran lebih besar.

Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengatakan, pengusutan secara komprehensif penting untuk mengungkap seluruh rantai keterlibatan dalam kasus karhutla, termasuk apabila ditemukan pihak yang menyuruh, membiayai, maupun memperoleh keuntungan dari pembakaran lahan.

“Kompolnas memberikan dukungan penuh kepada rekan-rekan kepolisian untuk melakukan penegakan hukum terhadap problem kebakaran hutan ini, dan mendukung untuk tidak berhenti di aktor lapangan,” kata Anam dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Menurut Anam, langkah tersebut sejalan dengan penanganan perkara karhutla yang dilakukan Mabes Polri dan sejumlah Polda, termasuk Polda Riau.

Ia menegaskan, individu maupun perusahaan yang berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian terbukti paling bertanggung jawab atau terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami memberikan dukungan untuk pengusutan secara lebih komprehensif, dan aktor yang paling bertanggung jawab, baik itu individu maupun perusahaan, ya harus mendapatkan sanksi dalam mekanisme penegakan hukum kita,” ujarnya.

Anam menilai penegakan hukum secara tegas diperlukan untuk memutus pola karhutla yang terus berulang. Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kebakaran dan asap, tetapi juga menyangkut faktor yang menyebabkan praktik pembakaran terus terjadi.

“Karena ini kan sering terjadi. Beberapa waktu yang lalu terjadi, terus itu terjadi lagi. Dengan dalih membuka lahan lebih murah dan sebagainya,” katanya.

Dalam penanganan sejumlah perkara karhutla, puluhan tersangka telah ditetapkan oleh kepolisian. Area lahan yang terbakar dalam perkara-perkara tersebut dilaporkan mencapai 1.006,67 hektare.

Polri juga menemukan sejumlah barang bukti dalam proses penindakan, di antaranya korek api, botol dan jerigen berisi bahan bakar, parang, cangkul, serta bibit sawit.

Sementara itu, berdasarkan data yang disampaikan dalam penanganan karhutla, titik api terbanyak tercatat di Kalimantan Barat sebanyak 2.282 titik, disusul Riau dengan 1.201 titik.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni menegaskan penyidikan tidak akan berhenti pada pelaku yang berada di lapangan.

“Kami akan terus mengejar semua pelaku atau orang yang menyuruh melakukan dan semua pihak yang memperoleh keuntungan atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan tersebut,” tegas Irhamni.

Para pelaku dalam perkara karhutla dapat dijerat dengan ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Untuk tindak pidana pembakaran hutan yang dilakukan secara sengaja, ancaman pidananya dapat mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar, bergantung pada pasal dan unsur tindak pidana yang terbukti.

Kompolnas berharap proses penegakan hukum dapat mengungkap secara utuh rantai keterlibatan dalam kasus karhutla. Dengan begitu, penindakan tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga pihak lain yang terbukti memiliki peran dalam terjadinya pembakaran hutan dan lahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
?>