SENANDIKA.ID, BOLTARA – Sudah sebulan laporan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyeret seorang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) berinisial MAG, yang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), belum mendapat kepastian tindak lanjut dari pemerintah daerah.
Kondisi tersebut membuat kuasa hukum korban, Fardhan Patingki, S.H., mendesak Bupati Boltara Sirajudin Lasena selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut.
Fardhan mengatakan, laporan dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin telah disampaikan sekitar satu bulan lalu. Namun, menurut dia, pihak korban belum memperoleh kejelasan mengenai proses pemeriksaan maupun keputusan atas laporan tersebut.
“Kami meminta Bupati selaku PPK dan BKPP segera memberikan kepastian terhadap laporan ini. Jangan sampai laporan yang menyangkut dugaan kekerasan justru dibiarkan tanpa kejelasan,” tegas Fardhan, Rabu (26/8/2026).
Menurutnya, dugaan KDRT yang melibatkan seorang CPNS perlu menjadi perhatian serius karena terlapor merupakan bagian dari lingkungan pemerintahan yang dituntut menjunjung integritas dan keteladanan.
Kuasa hukum juga berpandangan bahwa proses pemeriksaan dari sisi kepegawaian tidak semestinya otomatis dihentikan hanya karena perkara pidana masih dalam proses. Pemeriksaan administratif, kata dia, dapat dilakukan berdasarkan mekanisme dan kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah.
“Kami tidak meminta pemerintah mengabaikan proses hukum. Tetapi proses administrasi kepegawaian juga harus berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Fardhan menyebut dugaan kekerasan fisik tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Namun demikian, status bersalah terhadap MAG belum dapat disimpulkan sebelum adanya hasil pemeriksaan dan proses hukum yang membuktikannya.
Dari sisi kepegawaian, kuasa hukum meminta pemerintah daerah melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik tersebut. Apabila nantinya terbukti, sanksi harus diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang terbukti berdasarkan pemeriksaan, kami meminta sanksi diberikan secara tegas. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas aparatur pemerintah,” kata Fardhan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari MAG maupun pihak Pemerintah Kabupaten Boltara mengenai perkembangan laporan tersebut.
Pihak korban melalui kuasa hukumnya berharap Pemkab Boltara segera membuka informasi mengenai tahapan penanganan laporan agar persoalan tersebut tidak terus menjadi tanda tanya bagi korban maupun publik.




