SIDAK ASN Boltara Disorot, Legalitas & Prosedurnya Dipertanyakan
SENANDIKA.ID, BOLTARA – Pemberlakuan penuh aplikasi Sistem Informasi Disiplin Kehadiran (SIDAK) ASN di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) menuai sorotan. Selain dikeluhkan karena persoalan teknis, dasar pemberlakuan hingga prosedur pembentukan aplikasi tersebut turut dipertanyakan.
Sorotan itu disampaikan aktivis LSM PENJARA sekaligus advokat, Fardhan Patingki. Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Boltara membuka secara transparan dasar hukum, urgensi, hingga mekanisme pengembangan dan penerapan SIDAK ASN.
Menurut Fardhan, sejak sistem tersebut diwajibkan pada Agustus 2026, pihaknya menerima sejumlah keluhan dari ASN.
Keluhan tersebut antara lain aplikasi mengalami error pada jam-jam tertentu, kegagalan verifikasi wajah, hingga persoalan akurasi koordinat GPS.
“Banyak laporan masuk mengenai sistem yang error pada jam krusial, gagal verifikasi wajah, hingga ketidakakuratan koordinat GPS. Kendala teknis ini merugikan administrasi ASN dan menyita waktu pelayanan publik,” ujar Fardhan, Senin (31/8/2026).
Tak hanya soal teknis, Fardhan mempertanyakan legalitas dan prosedur pemberlakuan SIDAK.
Ia meminta Pemkab Boltara menjelaskan apakah pembangunan dan penerapan aplikasi tersebut telah memenuhi ketentuan tata kelola pemerintahan digital, keamanan informasi serta perlindungan data yang berlaku.
Sorotan juga diarahkan pada Surat Edaran (SE) Bupati yang disebut menjadi dasar pemberlakuan sistem tersebut.
Fardhan menilai pemerintah daerah perlu membuka kepada publik proses penyusunan dan penerbitan SE tersebut, termasuk apakah telah melalui koordinasi serta telaah hukum pada tingkat perangkat daerah dan Sekretariat Daerah.
“Pemkab harus memberikan klarifikasi. Jangan sampai kebijakan yang menyangkut seluruh ASN diberlakukan tanpa transparansi mengenai dasar hukum dan prosedurnya,” tegasnya.
Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya menyatakan aplikasi tersebut sebagai instrumen peningkatan disiplin ASN. Dasar hukum, mekanisme pengadaan atau pengembangannya, keamanan data serta efektivitas sistem juga harus dapat dipertanggungjawabkan.
Terlebih, SIDAK berkaitan dengan data pribadi dan lokasi ASN, sehingga aspek keamanan informasi menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan.
Fardhan bahkan mengingatkan, apabila dalam pelaksanaannya ditemukan persoalan administratif, teknis maupun prosedural, pemerintah daerah harus segera melakukan evaluasi.
“Kalau memang ada prosedur yang tidak terpenuhi, harus dievaluasi. Jangan sampai kebijakan dipaksakan berjalan, sementara ASN di lapangan terus menghadapi persoalan,” katanya.
Senandika.id masih berupaya meminta tanggapan Pemerintah Kabupaten Boltara terkait dasar hukum pemberlakuan SIDAK, mekanisme pengadaan atau pengembangan aplikasi, serta penanganan keluhan ASN di lapangan.




