Mengentaskan Masalah Sosial Hingga ke Pelosok Indonesia

SENANDIKA.ID – Masalah kesejahteraan sosial dapat terjadi di daerah manapun dan disebabkan oleh berbagai hal yang saling terkait. Faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya masalah kesejahteraan sosial, di samping faktor internal ada juga faktor eksternal.
Oleh pemateri, sajian materi tentang mengentaskan masalah sosial hingga ke pelosok Indonesia, di mulai dari membongkar ketimpangan yang terjadi pada sistem pendidikan.
Sebab pembangunan sumber daya manusia (SDM), menjadi instrumen terpenting untuk mengentaskan ketimpangan kesejahteraan sosial.
Sebagai contoh, banyak guru yang tidak tersertifikasi, maraknya terjadi pembelajaran yang tidak serius, dalam bahasa paling sederhana, banyak yang melaksanakan proses belajar mengajar hanya untuk menggugurkan kewajiban, bukan tulus untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Selain itu, kesejahteraan sosial diurai jelas dalam road map Sustainable Development Goals (SDGs), sebagai kesepakatan negara-negara dunia untuk mewujudkan kesejahteraan dan kenyamanan.
Amanat SDGs mesti diterjemahkan dan teruskan untuk dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat hingga ke akar rumput.
Sebab dalam isi DGDs tersebut, kita terbantukan untuk menjalankan amanat undang-undang untuk kesejahteraan rakyat.
Ada 26 pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial:
1. Anak Balita Telantar
2. Anak Telantar
3. Keluarga bermasalah sosial psikologis
4. Penyandang Disabilitas
5. Tuna Susila
6. Gelandangan
7. Pengemis
8. Pemulung
9. Kelompok Minoritas
10. Bekas Warga Binaan Pemasyarakatan (BWBP)
11. Orang dengan HIV/AIDS (ODHA)
12. Korban Penyalahgunaan NAPZA
13. Korban Trafficking
14. Korban Tindak Kekerasan
15. Pekerja Migran Bermasalah Sosial (PMBS)
16. Korban Bencana Alam
17. Korban Bencana Sosial
18. Perempuan Rawan Sosial Ekonomi
19. Fakir Miskin
20. Keluarga bermasalah sosial psikologis
21. Keluarga Berumah Tidak Layak Huni
22. Anak berhadapan dengan hukum
23. Anak Jalanan
24. Lanjut Usia Telantar
25. Penyandang Disabilitas Orang dengan HIV/AIDS (ODHA)
26. Komunitas Adat Terpencil
Pemateri sebagai tenaga ahli di Kementerian Sosial, juga membuka peluang hal-hal yang berpotensi untuk dikerjasamakan dengan kader-kader HMI demi untuk mewujudkan kesejahteraan yang dimaksud.
Penulis: Mohamad Ryfan Abdjul
(Review materi dari Kanda Wiwit Widiansyah)




