Pentingnya Penegakan Hukum HAM dan Prinsip Demokrasi

SENANDIKA.ID – Berbicara tentang penegakan hukum, selalu ramai di tiap diskursus di hampir semua kalangan. Semua mendasarkan padaa UUD 1945 Pasal 1 Ayat 3, yang menegaskan bahwa negara Indonesia merupakan negara hukum.
Undang-undang dasar negara kita menyebutkan bahwa Negara Republik Indonesia itu adalah negara hukum yang demokrasi (democratische rechtstaat), dan sekaligus adalah negara demokrasi yang berdasarkan atau hukum (constitutional democracy) yang tidak terpisahkan satu sama lain.
Dengan menggunakan paham negara hukum yang demikian itu, pada hakikatnya hukum itu sendirilah yang menjadi penentu segalanya, sesuai dengan prinsip nomokrasi dan doktrin ‘the rule of law, and not of man’.
Oleh karena itu, prinsip negara hukum tidak boleh ditegakkan dengan mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi yang diatur dalam undang-undang dasar.
Puncak kekuasaan hukum itu diletakkan pada konstitusi yang pada hakikatnya merupakan dokumen kesepakatan tentang sistem kenegaraan tertinggi.
Hubungan antara demokrasi dan negara hukum dapat tercermin dalam penjabaran, bahwa yang dapat menjamin secara konstitusional terselenggaranya pemerintah yang demokratis adalah adanya hukum yang menaunginya. Dengan kata lain demokrasi yang berada di bawah rule of law.
Berikut, perlu kita sadari bahwa aturan mengenai hak asasi manusia (HAM) telah ada sejak disahkannya Pancasila sebagai dasar pedoman Negara Indonesia, meskipun dia tersampaikan secara tersirat.
Di dalamnya terdapat dua hal inti yang penting untuk dipahami, pertama menyangkut mengenai hubungan manusia dengan Tuhan yang maha esa, dan hubungan manusia dengan manusia.
Dalam Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pengaturan mengenai Hak Asasi Manusia ditentukan dengan berpedoman pada deklarasi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).
Dengan adanya undang-undang tersebut, dengan tegas Negara Indonesia menjunjung tinggi Hak HAM, sebagai jaminan hidup aman bagi setiap masyarakatnya.
Penulis: Mohamad Ryfan Abdjul
(Review materi dari Kanda Irfan Ibrahiem, SH., M.Kn)




