HukrimNasional

Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati

SENANDIKA.ID – Mahkamah Agung (MA) telah mengubah hukuman bagi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Setelah menerima permohonan kasasi dari Ferdy Sambo, MA memutuskan untuk membatalkan hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo kini dihukum penjara seumur hidup. Pengumuman putusan ini dilakukan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi bersama dengan empat anggota majelis hakim lainnya, yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Menurut Sobandi, putusan MA menolak kasasi dari penuntut umum serta terdakwa, dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana yang dijatuhkan kepada Sambo.

Kini, tindak pidana yang dianggap terbukti adalah pembunuhan berencana secara bersama-sama, dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya, yang dilakukan secara bersama-sama.

“Putusan Mahkamah Agung, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup,” tegas Sobandi, Selasa (8/8/2023).

Selain itu, hukuman istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, juga mengalami penurunan dari hukuman penjara selama 20 tahun yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikurangi menjadi 10 tahun setelah melalui pertimbangan dari MA.

Sebagai latar belakang, pada 13 Februari sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Sambo secara sah dan meyakinkan bersalah, atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau J.

Ferdy Sambo juga terbukti terlibat dalam obstruction of justice, yaitu perintangan terhadap penyidikan dalam kasus kematian Brigadir Yosua.

Dirinya mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan akhirnya, setelah melalui proses kasasi, MA memutuskan untuk mengubah hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
?>