
SENANDIKA.ID – Kordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Independen Nasional Anti Korupsi (Inakor) BMR Djulkifli Talibo, sambangi Polres Bolmut dengan membawa sejumlah buket dokumen terkait dugaan kerugian negara pada sejumlah OPD setempat.
Djulkifli Talibo mengatakan, acuan atas dasar laporan Inakor merujuk pada fakta temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, atas serangkaian prosedur pemeriksaan realisasi belanja modal secara uji petik atas 30 paket pekerjaan fisik pada lima, OPD dan 19 paket pekerjaan belanja modal, yang diduga kuat berpotensi tindak pidana korupsi berstandar kekurangan volume pada pekerjaan fisik, serta kelebihan pembayaran terhadap penyedia berbandrol miliaran rupiah.
“Dari sejumlah data yang ada, saya baru melaporkan dua paket pekerjaan belanja modal pada realisasi anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2021 pada kegiatan di instansi PUPR Bolmut, yaitu pekerjaan rekonstruksi/peningkatan jalan lingkar RSUD oleh penyedia CV. Karya Marga Perkasa, serta jalan Sonuo-Keimanga oleh penyedia PT. Lia Membangun Persada (LMP) yang diketahui terdapat kekurangan volume atas 4 item pekerjaan,” bebernya, Sabtu (27/05/2023).
4 item itu kata Talibo di antaranya, item pekerjaan keselamatan dan kesehatan kerja, item perkerasan berbutir dan perkerasan beton semen, Item pekerjaan perkerasan aspal, serta Item pekerjaan struktur sebesar Rp495 juta sekian dari nilai akumulasi kedua paket pekerjaan tersebut.
Dengan laporan itu, Talibo berharap Satuan Reskrim Tipikor Polres Bolmut dapat segera melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada Kepala Dinas PUPR sebagai kuasa pengguna anggaran bersama pihak penyedia untuk diperiksa.
“Dalam tahapan melakukan penyelidikan oleh pihak penyidik, perlu mengunakan tim ahli bidang teknis konstruksi bangunan, agar lebih detail dalam pengungkapan fakta kerugian negara di lingkungan OPD, dalam hal ini kegiatan di lingkungan PUPR Bolmut sebagai kuasa pengguna anggaran. Dan yang pasti semua Buket akan dilaporkan satu persatu,” tuturnya.
Diketahui, dari penjelasan Koordinator LSM Inakor BMR, berkas laporan dugaan korupsi tersebut diserahkan ke-Unit Tipikor Polres Bolmut pada 16 Mei 2023 kemarin.
Sementara itu saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Bolmut, AKP Agustinus Jumasius Balemuka membenarkan adanya laporan tersebut. Tetapi ketika ditanyakan sudah sejauh mana perkembangannya, Agus mengaku belum dapat memastikan sebab kata dia masih menunggu informasi lebih lanjut dari Unit Tipikor Polres Bolmut.
“Ya benar adanya laporan itu, dan saya masih menunggu informasi lebih lanjut,” jawab Kasi Humas Polres Bolmut via telepon, Minggu (28/05/2023).
Di waktu yang bersamaan, Kadis PUPR Bolmut, Rudini Masuara saat dihubungi via WhatsApp mengungkapkan, laporan yang dilayangkan LSM Inakor BMR tersebut merupakan LHP BPK RI dan terkait hal itu, dia mengatakan sudah menjalani sidang.
“Sebagai klarifikasi saya, bahwa saya sudah disidangkan oleh MPTGR dalam hal ini APIP Kabupaten Bolaang Mongondow Utara,” tandasnya.***




