HukrimRegional

Irwasda Polda Sulut Didesak Usut Dugaan Salah Tafsir Penyidik Polres Kotamobagu

SENANDIKA.ID, KOTAMOBAGU – Penanganan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Satreskrim Polres Kotamobagu mendapat sorotan. Kuasa hukum korban berinisial AE mendesak Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sulawesi Utara turun tangan mengusut dugaan salah tafsir dalam proses penyelidikan perkara tersebut.

Desakan itu disampaikan Law Office Fardhan Patingki & Partners, selaku kuasa hukum korban, setelah mencermati Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/585/IX/Res.1.6./2026/Reskrim tertanggal 4 September 2026.

Kuasa hukum menilai terdapat kejanggalan dalam alasan penyidik yang hingga kini belum meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. Dalam SP2HP tersebut, penyidik disebut masih menunggu klarifikasi dari saksi berinisial WP yang diklaim sebagai saksi mata langsung berdasarkan keterangan korban.

Namun, klaim tersebut dibantah kuasa hukum korban. Kuasa Hukum AE, Fardhan Patingki, S.H., mengatakan kliennya tidak pernah memberikan keterangan dalam berita acara klarifikasi yang menyebut WP melihat secara langsung peristiwa dugaan KDRT tersebut.

“Ini adalah kekeliruan fatal atau salah tafsir yang nyata oleh penyidik dalam menyusun resume hasil gelar perkara. Dampaknya sangat merugikan korban,” tegas Fardhan dalam keterangan tertulis, Rabu (16/9/2026).

Menurut Fardhan, perkara tersebut terkesan tertahan hanya karena penyidik masih menunggu keterangan seorang saksi yang disebut telah dua kali mangkir dari panggilan.

Padahal, kata dia, penyidik telah memeriksa korban AE serta tiga saksi pendukung, masing-masing RS, OE, dan LH. Penyidik juga disebut telah mengantongi dokumen fisik Visum et Repertum (VeR).

Fardhan kemudian menyoroti ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Ia berpendapat ketentuan tersebut mengatur secara khusus mengenai pembuktian dalam perkara KDRT, termasuk keterangan seorang saksi korban yang dapat menjadi dasar pembuktian apabila disertai satu alat bukti sah lainnya.

“Secara hukum acara, syarat minimal dua alat bukti sah sudah jauh terlampaui. Jadi, menahan kasus ini di tahap penyelidikan dengan dalih menunggu saksi WP yang mangkir adalah tindakan yang tidak berdasar hukum dan mencederai rasa keadilan,” ujar Fardhan.

Atas persoalan tersebut, Law Office Fardhan Patingki & Partners telah melayangkan surat pengaduan Nomor FPP/03/IX/2026 kepada Irwasda Polda Sulut. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kapolda Sulawesi Utara.

Dalam pengaduannya, kuasa hukum meminta Irwasda melakukan audit investigasi dan gelar perkara khusus terhadap penanganan perkara di Satreskrim Polres Kotamobagu.

Mereka juga meminta adanya petunjuk dan arahan kepada penyidik terkait perkara dengan terlapor berinisial MAG, termasuk mendorong agar perkara tersebut segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kuasa hukum berharap pengawasan internal Polda Sulut dapat memastikan penanganan perkara berjalan profesional dan objektif serta memberikan kepastian hukum kepada korban.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari pihak Satreskrim Polres Kotamobagu terkait tudingan dugaan salah tafsir tersebut maupun alasan penyidik masih menunggu klarifikasi saksi WP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
?>