
SENANDIKA.ID – Adanya dugaan penyalahgunaan dana hasil peredaran Narkoba untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal itu didapat Bareskrim Polri dari beberapa kali penangkapan terhadap anggota legislatif daerah.
“Dari hasil penangkapan yang dilakukan jajaran terhadap anggota legislatif di beberapa daerah, diduga akan terjadi penggunaan dana dari peredaran gelap narkotika untuk kontestasi elektoral 2024,” beber Wadir Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes. Pol. Jayadi, Rabu (24/5/2023).
Dirinya menerangkan, berbagai antisipasi pun dilakukan oleh jajarannya bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Betul. Dengan rakernis ini kita memberikan warning kepada jajaran untuk lakukan antisipasi,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan, pihaknya mempunyai kewenangan berupa rekomendasi kepada KPU apabila diketahui adanya calon terlibat atau menggunakan penyalahgunaan Narkoba.
Selain koordinasi dengan Bareskrim Polri kata Rahmat, Bawaslu juga melakukan pengawasan melekat bersama Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Rekomendasi kepada KPU ini terkadang tidak ditindaklanjuti seluruhnya oleh KPU,” ujarnya.***
Sumber: Tribrata Polri




