Hukrim

Komplotan Bersenjata Perampokan Minimarket Berhasil Dibekuk

SENANDIKA.ID – Komplotan bersenjata perampokan minimarket di wilayah Jakarta dan Bekasi, berinisial SS (33) dan J (25) berhasil dibekuk anggota Polda Metro Jaya.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudo Aly, mengungkapkan bahwa komplotan tersebut selalu menyasar minimarket yang buka 24 jam.

Jika sudah menemukan target, para pelaku langsung masuk dan menodongkan senjata kepada korban kemudian mengambil barang-barang milik korban.

“Jika korban melawan para pelaku tidak segan melukai korbannya menggunakan senjata api rakitan dan senjata tajam,” jelasnya dalam konferensi pers, Senin (29/5/2023).

Menurutnya, perbuatan komplotan ini terungkap usai melakukan perampokan dengan senjata tajam di salah satu minimarket yang merugikan hingga Rp58.117.743. Kedua pelaku menghampiri korban dengan golok dan senjata api jenis pistol.

Lalu kata dia, kedua pelaku memaksa korban menunjukkan dan membuka brankas uang. Akhirnya, pelaku mengambil uang yang berada di dalam brankas.

“Setelah berhasil mengambil seluruh uang tersebut, pelaku pergi meninggalkan TKP,” ungkapnya.

AKBP Titus Yudo Aly membeberkan para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.***

Sumber: Tribrata Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
?>