Hukrim

Potong Kelamin Warga Bolmut, Pelaku Terancam Hukum Mati

SENANDIKA.ID – Nasib tragis menimpa Feki Adam (38) warga Desa Bigo Selatan, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Feki adam (FA) menjadi korban kebengisan pelaku berinisial MY (42) dan US (35).

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Bolmut, AKBP Aries Amunnullah, dalam konferensi pers di Mapolres Bolmut, Jumat (8/9/2023).

Kejadian tersebut berlangsung pada 22 Februari 2022 yang lalu, di mana tersangka US melihat MY terlibat adu mulut dengan korban sampai terjadi perkelahian, melihat hal tersebut US langsung pergi menemui MY dan FA.

Setiba di lokasi hutan mangrove, Desa Bigo Selatan, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolmut, US melihat MY mengambil balok kayu yang berada di lokasi itu dan memukul Feki Adam sebanyak 3 kali.

“FA terkapar di tanah, pada saat terkapar di tanah MY kembali memukul FA di bagian punggung sebanyak dua kali, sehingga mengeluarkan darah di bagian hidung dan mulut dalam posisi sudah tidak bergerak,” imbuhnya.

Kemudian setelah itu, MY membuka baju dan celana korban, dari badannya dan membuang baju serta celana tersebut di lokasi antara air dan lumpur. Setelah itu MY mengikat kaki dan tangan FA menggunakan tali sinar yang diambil di rakit sebelumnya.

Selanjutnya menurut Kapolres Bolmut itu, US melihat MY memotong alat kelamin korban, dan memasukkannya ke dalam mulut FA, dan pada saat US merasa takut dan langsung pulang duluan.

Dari tangan pelaku telah diamankan 2 (dua) Unit sepeda Motor Byson Merah hitam, dan matic warna hitam, dan tali senar,” ungkap Kapolres Bolmut.

“Untuk motif pelaku, masih dalam pendalaman, namun untuk informasi awal, diduga adanya kekesalan (sakit hati) pelaku kepada korban,” tuturnya.

Sejauh ini, kata Aries, pihaknya sudah memeriksa kurang lebih delapan orang saksi. Selanjutnya, akan dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, untuk mengungkap lebih jelas motifnya, dan juga keterlibatan pihak lain.

“Pelaku bisa jadi akan bertambah, kami masih dalam pendalaman. Pelaku dan barang bukti telah diamankan. Pun pelaku akan dijerat dengan pasal 340 Sub 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,” tandasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://soleco-energy.com/ https://zonawin777top.com/ https://dwpcabdinkabmlg.com/bidang-sosial-budaya-eval/ https://lingkarwilis.com/mail/ https://onlymyenglish.com/about-us/ https://www.ramanhospital.in/about.html https://umbi.edu/visit/ https://dkpbuteng.com/ https://rsiaadina.com/ https://inl.co.id/about-us/ situs toto
?>