Hukrim

Pembunuhan Seorang Warga Bolmut Akhirnya Terungkap

SENANDIKA.ID – Setelah setahun lebih, kematian tragis Feki Adam (38) yang ditemukan tewas di Desa Bigo Selatan, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) pada 24 Februari 2022 lalu, akhirnya terungkap.

Polres Bolmut telah berhasil mengumpulkan bukti dan melakukan wawancara dengan sejumlah saksi, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Feki Adam memang menjadi korban pembunuhan.

Setelah penyelidikan yang sangat panjang tepatnya pada Minggu (3/9/2023) pukul 20.00 Wita, Resmob Polres Bolmut berhasil mengamankan pelaku berinisial MY (42) di kediamannya, Desa Bungku Duo Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorut.

Dari hasil pengembangannya, Polres Bolmut kembali mengamankan pelaku pembunuhan FA, yakni US (35) warga Desa Boroko Timur, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolmut, Minggu (3/9/2023) pukul 23.00 Wita.

Menurut Kapolres Bolmut, AKBP Aries Amunnullah, kronologi kejadian bermula pada Minggu 20 Februari 2022 sekitar pkl 14.00 Wita, saat itu pelaku US berada di rumah, kemudian tiba-tiba datanglah pelaku MY.

“Keduanya bertemu, dan pada saat itu MY mengajak US untuk keluar, namun saat itu US tidak menanyakan  apa maksud mangajak untuk keluar, setelah itu dengan menggunakan sepeda motor masing-masing,” tutur Aries dalam konferensi pers di Mapolres Bolmut, Jumat (8/9/2023).

MY memakai R2 Jenis Yamaha Byson warna merah hitam, dan US menggunakan matic warna hitam. US mengikuti ke arah kendaraan ke mana MY pergi.

“Setelah itu US dan MY berhenti di Jembatan Keakar, Desa Boroko Kecamatan Kaidipang dan pada saat itu MY menyuruh US untuk mengambil senar terikat di rakit, yang biasa digunakan menyedot pasir di lokasi tersebut,” bebernya.

Pada saat itu, US dan MY berjalan melewati jalan belakang yang mengarah ke Desa Bigo Selatan, dan berhenti di jalan jalur dua, seputaran sarang walet dekat Pengadilan Agama Bolmut.

“Kemudian UN melihat korban FA berjalan keluar dari arah pemukiman Desa bigo Selatan, kemudian melewati US dan MY,” ungkapnya.

MY memanggil korban dan langsung menemuinya, saat itu US melihat MY korban pergi masuk ke arah hutan mangrove yang berada di samping jalan belakang Desa Bigo Selatan.

Saat itu US melihat MY terlibat adu mulut dengan korban sampai terjadi perkelahian, melihat hal tersebut US langsung pergi menemui MY dan FA. Setiba di lokasi, US melihat MY mengambil balok kayu yang berada di lokasi itu dan memukul Feki Adam sebanyak 3 kali.

“FA terkapar di tanah, pada saat terkapar di tanah MY kembali memukul FA di bagian punggung sebanyak dua kali, sehingga mengeluarkan darah di hidung dan mulut dalam posisi sudah tidak bergerak,” imbuhnya.

Kemudian setelah itu, MY membuka baju dan celana korban, dari badannya dan membuang baju serta celana tersebut di lokasi antara air dan lumpur. Setelah itu MY mengikat kaki dan tangan FA menggunakan senar yang diambil di rakit sebelumnya.

Selanjutnya menurut Kapolres Bolmut itu, US melihat MY memotong alat kelamin korban, dan memasukkannya ke dalam mulut FA, dan pada saat US merasa takut dan langsung pulang duluan.

“Dari tangan pelaku telah diamankan 2 (dua) Unit sepeda Motor Byson merah hitam, dan matic warna hitam, dan senar,” ungkap Kapolres Bomut.

Saat ini, kata AKBP Aries Aminnullah, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bolmut. Pun pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 Sub 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

“Untuk motif pelaku, masih dalam pendalaman, namun untuk informasi awal, diduga adanya kekesalan (sakit hati) pelaku kepada korban,” tasndasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
?>