
SENANDIKA.ID – Ihwal penemuan brankas yang berisikan Narkoba jenis sabu-sabu di Universitas Negeri Makassar (UNM), 6 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Brankas berisi metamfetamin itu berhasil ditemukan polisi saat dilangsungkan penggeledahan di sebuah ruang sekretariat mahasiswa yang ada di UNM.
Brankas yang berisi sabu itu, berada di bawah lantai ruang sekretariat mahasiswa. Brankas tersebut disimpan dalam lubang di balik keramik lantai yang bisa dilepas.
Dalam rekaman video penggerebekan, polisi terlihat sedang membawa tersangka ke ruangan yang berisi brankas tersebut.
6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu di antaranya berinisial S (25), SAH (32), MA (33), AG (34), M (36), dan RR (37).
Kapolda Sulsel, Irjen. Pol. Setyo Boedi Moempoeni Harso, membeberkan bahwa di antara 6 tersangka itu, 4 orang merupakan mantan mahasiswa yang sudah putus kuliah.
“Meski telah putus kuliah, empat tersangka ini masih sering beraktivitas di dalam kampus UNM. Selain enam tersangka tersebut, kami juga masih mengejar satu tersangka di Jakarta,” jelas Kapolda Sulsel, Minggu (11/6/2023).
Barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka, yaitu 4 unit ponsel, tujuh saset sabu, 6 saset ekstasi, dan 4 linting ganja. Selain itu juga disita brankas tempat menyimpan sabu, alat hisap sabu, serta pireks.***




