Pemuda Gorontalo Desak Penciutan Wilayah Tambang untuk Hindari Konflik

SENANDIKA.ID, GORONTALO – Elemen Pemuda Gorontalo kembali menggelar aksi unjuk rasa Jilid III pada Senin, 5 Oktober 2026. Aksi tersebut membawa isu “Gorontalo Gelap: Transparansi, Kebijakan, dan Penegakan Hukum Provinsi Gorontalo”.
Salah satu sorotan utama massa adalah persoalan kepastian hukum terhadap aktivitas pertambangan yang sedang berjalan di wilayah Gorontalo.
Melalui Satgas Pemuda Pengawal Pertambangan Gorontalo, massa meminta Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail mengambil langkah konkret terkait keberadaan aktivitas pertambangan lokal yang saat ini berjalan.
Mereka mendorong adanya penciutan wilayah pertambangan, khususnya terhadap aktivitas pertambangan lokal yang dinilai berada dalam wilayah konsesi Kontrak Karya PT Gorontalo Minerals (GM).
Menurut Koordinator Lapangan, Kelvin Tolinggi, persoalan tersebut perlu mendapatkan kejelasan dari pemerintah daerah agar masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan lokal tidak berada dalam ketidakpastian hukum.
Dalam aksi tersebut, pemuda juga mendesak pemerintah untuk memastikan kebijakan pertambangan tidak hanya berorientasi pada kepentingan perusahaan, tetapi turut mempertimbangkan ruang hidup dan kepentingan masyarakat di tingkat tapak.
Selain persoalan penciutan wilayah pertambangan, massa meminta Gubernur Gorontalo memperjelas kebijakan pemerintah terkait aktivitas pertambangan yang bersinggungan dengan wilayah konsesi perusahaan.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo dan DPRD Provinsi Gorontalo yang turut dihadiri Gubernur Gusnar Ismail, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Thomas Mopili, Ketua Komisi II Mikson Yapanto serta jajaran terkait.
Dalam pertemuan itu, disepakati akan ada pertemuan lanjutan secara khusus antara pemerintah provinsi dan elemen pemuda.
Satgas Pemuda Pengawal Pertambangan Gorontalo juga menyatakan akan menyiapkan manuskrip kajian ilmiah terkait tata kelola pertambangan di Gorontalo sebagai bahan dalam pertemuan selanjutnya.




