13 Paket Diduga Sabu Ditemukan di Rumah Warga Boltara
SENANDIKA.ID, BOLTARA – Sebanyak 13 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu ditemukan di sebuah rumah warga di Desa Tombulang, Kecamatan Pinogaluman, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Senin (5/10/2026).
Pengungkapan tersebut dilakukan Tim URC Resmob Limango Satreskrim Polres Boltara berkolaborasi dengan Satresnarkoba Polres Bolaang Mongondow (Bolmong).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AB. Penangkapan dilakukan setelah Satresnarkoba Polres Bolmong berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Boltara terkait informasi dugaan keterlibatan AB dalam jaringan peredaran narkotika.

Kasat Reskrim Polres Boltara IPTU Rofly Saribatian, S.H., M.H. kemudian mengarahkan Tim URC Resmob Limango untuk melakukan penyelidikan terhadap AB yang diketahui berada di wilayah Desa Tombulang.
Tim yang dipimpin Katim Resmob AIPTU Moh. Trisno Alimuda bersama tiga personel melakukan pemantauan hingga mengikuti AB ke kediamannya.
Sekitar pukul 12.20 WITA, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 13 bungkus kecil yang diduga berisi sabu. Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah kotak pensil yang berada di salah satu ruangan rumah.
Selain 13 paket diduga sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang lainnya, yakni plastik klip bening berukuran besar, satu unit alat bong, satu unit telepon genggam Oppo A77s, serta sebuah kotak pensil berwarna biru muda.
AB bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Boltara.
Setelah dilakukan koordinasi antara Satreskrim Polres Boltara dan Satresnarkoba Polres Bolmong, AB beserta barang bukti diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba Polres Bolmong untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Boltara IPTU Rofly Saribatian mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi antara Resmob Limango dengan Satresnarkoba Polres Bolmong.
“Ini merupakan bentuk kolaborasi antar-satuan dalam menindaklanjuti informasi terkait dugaan peredaran narkotika,” ujar Rofly.
Sementara itu, Kapolres Boltara AKBP Andhika Fitransyah, S.I.K., M.Han. menegaskan pentingnya koordinasi lintas wilayah dalam memberantas peredaran narkotika.
Menurutnya, wilayah hukum Boltara tidak boleh dimanfaatkan sebagai jalur peredaran barang terlarang.
“Jangan sampai wilayah hukum kita dimanfaatkan sebagai jalur peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Seluruh barang bukti dan terduga pelaku kini berada dalam penanganan Satresnarkoba Polres Bolmong untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.




