Ketua LSM LP-KPK Bolmut Penuhi Panggilan Polres

SENANDIKA.ID – Ketua LSM LP-KPK Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Fadli Alamri yang kerap disapa Andiling, bersama kuasa hukumnya memenuhi panggilan Polres ihwal dugaan pencemaran nama baik.
Andiling dilaporkan oleh RSUD Bolmut berdasarkan surat pengaduan nomor : 445/1732/RSUD-BMU/V/2023, tanggal 19 Mei 2023 dan sprint lidik nomor: SP-Lidik /56/V/2023 Reskrim pada 22 Mei 2023.
Bersama kuasa hukumnya Yulianti Musa, S.H Fadli terlihat memasuki ruang Reskrim Polres Bolmut pada Senin, 29 Mei 2023 pukul 11.59 Wita dan selesai pemeriksaan pada pukul 13.41 Wita.
Ditemui usai menjalani proses pemeriksaan Fadli tidak mau berkomentar banyak.
“Saya sudah menyerahkan semua kepada kuasa hukum saya. Kedatangan saya hari ini sebagai bentuk pemenuhan kewajiban dan tanggung jawab sebagai warga negara yg baik dan taat pada peraturan per undang-undangan. Untuk selanjutnya bisa ditanyakan kepada kuasa hukum saya hal-hal yg berkaitan dengan kasus ini,” bebernya.
Andiling menggunakan dua kuasa hukum dalam mendampinginya pada kasus ini, Yaitu Yulianti Musa, S.H., dan Zulkarnain Abas, S.H.
Menanggapi pertanyaan wartawan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik, Yulianti Musa selaku kuasa hukum menyatakan siap mendampingi kliennya tersebut (Fadli Alamri/Andiling).
“Saya dan tim kuasa hukum lainnya siap mendampingi Saudara Fadli Alamri dalam proses pemeriksaan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik,” tutur Yulianti.
Menurutnya, jika di kemudian hari tidak ditemukan bukti permulaan yg cukup dalam hal ini untuk menjerat kliennya ke ranah pidana, maka sebagai kuasa hukum tentu akan melakukan langkah langkah proaktif dalam membela hak-hak klien kami untuk mendapatkan keadilan,” tandasnya.




