Tolak Cabut Dokumen Tanah, Kades Toto Utara Dinonaktifkan Bupati Bone Bolango

SENANDIKA.ID – Polemik aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Bone Bolango di Desa Toto Utara memasuki babak baru. Kepala Desa Toto Utara, Ramla Djafar, resmi diberhentikan sementara dari jabatannya berdasarkan Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor 132/KEP/BUP.BB/119/2026 tentang Pengesahan Pemberhentian Sementara Kepala Desa Toto Utara Kecamatan Tilongkabila dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Toto Utara.
Berdasarkan salinan keputusan yang diterima Senandika.id, Bupati Bone Bolango Ismet Mile menetapkan pemberhentian sementara Ramla Djafar serta mengangkat Jusri Utiarahman, S.Pd, yang menjabat Sekretaris Camat Tilongkabila, sebagai Penjabat Kepala Desa Toto Utara.
Keputusan tersebut ditetapkan di Suwawa pada 24 Juli 2026 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Sebelum keputusan itu diterbitkan, Ramla mengaku sempat dipanggil oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bone Bolango pada 21 Juli 2026. Dalam pertemuan tersebut, ia mengklaim diminta membatalkan dokumen tanah yang telah ditandatanganinya.
Menurut Ramla, ia menolak permintaan tersebut karena meyakini tanah yang menjadi objek sengketa bukan merupakan aset Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.
“Saya diminta membatalkan surat dokumen tanah yang saya tanda tangani. Saya menolak karena saya tahu pasti surat yang saya tanda tangani bukan milik daerah,” ujar Ramla.
Ramla juga mengaku sempat diingatkan akan menghadapi proses hukum apabila tetap mempertahankan sikapnya.
Sehari kemudian, 22 Juli 2026, Ramla menghadiri rapat yang dipimpin Bupati Bone Bolango. Hal itu juga terlihat dalam surat undangan resmi Bupati Bone Bolango Nomor 700/Bup-BB/09/274/VII/2026 perihal Pembahasan Aset Tanah Pemerintah Daerah.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa rapat digelar untuk membahas permasalahan aset tanah pemerintah daerah di Desa Toto Utara yang diklaim telah beralih atau diklaim kepemilikannya oleh masyarakat yang mengaku sebagai ahli waris. Agenda rapat meliputi pembahasan status hukum, riwayat penguasaan, bukti kepemilikan, hingga langkah penyelesaian yang akan ditempuh pemerintah daerah.
Ramla mengklaim, dalam pertemuan itu dirinya kembali diminta membatalkan dokumen tanah. Ia tetap menolak karena berpendapat dokumen hibah yang dimilikinya menunjukkan luas tanah milik pemerintah hanya sekitar 29.000 meter persegi, sedangkan aset yang diklaim pemerintah mencapai lebih dari 80 ribu meter persegi.
Menurutnya, batas-batas tanah yang diklaim sebagai aset daerah juga tidak sesuai dengan dokumen yang telah ditandatanganinya.
Di sisi lain, saat dimintai tanggapan mengenai polemik tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango, Ilkham Mooduto, memilih tidak berkomentar mengenai kewenangan penerbitan dokumen pertanahan maupun kewenangan kepala desa.
“Saya tidak ingin berkomentar terkait kewenangan penerbitan maupun kewenangan kepala desa.”
Meski demikian, Ilkham berharap polemik tersebut segera memperoleh penyelesaian agar objek tanah yang dipersoalkan dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Bone Bolango.
Hingga berita ini diterbitkan, Senandika.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Bupati Bone Bolango Ismet Mile maupun Dinas PMD Kabupaten Bone Bolango terkait alasan penerbitan keputusan pemberhentian sementara Ramla Djafar serta tanggapan atas klaim bahwa penonaktifan tersebut berkaitan dengan penolakannya membatalkan dokumen tanah.




