NasionalNewsOpiniPendidikan

Dosen Harus Doktor, Siapa Yang Membiayai?

SENANDIKA.IDMampukah pendidikan tinggi Indonesia mengejar standar doktoral jika dosen masih berjuang dengan pembiayaan studi, beban kerja, dan kesejahteraan dasar?

Penulis: Rahmawaty Parman (Erpe Rahma)

*Dewan Pengurus Forum Komunikasi Dosen Seluruh Indonesia; Dosen Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Gorontalo; Mahasiswa  Program Doktor Ilmu Psikologi Universitas Gadjah Mada*

Saya tergelitik dengan pertanyaan ini ketika isu revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI bersama Forum Komunikasi Dosen Seluruh Indonesia (FKDSI) dan dua organisasi dosen lainnya. Peningkatan standar kualifikasi dosen sampai jenjang doktoral memang penting bagi mutu pendidikan tinggi. Namun, standar itu harus disertai pembiayaan negara, kepastian keberlanjutan studi, dan arah kebijakan yang jelas. Bagaimana mungkin negara meminta dosen mencapai standar doktoral sementara sebagian dari mereka masih berjuang membiayai studi dan kebutuhan hidup sehari-hari?

Perguruan tinggi bertugas menyampaikan ilmu pengetahuan, menghasilkan riset dan inovasi, serta menyiapkan lulusan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Dalam peran sebesar itu, kualitas dosen menjadi salah satu penentu utama mutu pendidikan tinggi.

Data Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menunjukkan jumlah dosen di Indonesia mencapai 303,67 ribu orang. Dari jumlah tersebut, baru sekitar 25 persen yang berkualifikasi doktor. Angka ini menunjukkan masih lebarnya jarak antara kondisi aktual dosen dan standar kualifikasi doktoral yang hendak didorong melalui revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

Kebijakan menaikkan standar kualifikasi dosen sampai jenjang doktoral tentu dapat dipahami. Tetapi masalahnya adalah standar yang lebih tinggi harus juga diikuti jalan yang memungkinkan dosen mencapainya. Pembiayaan studi, kepastian anggaran, pengaturan beban kerja, dan perlindungan bagi dosen yang sedang menempuh S3 perlu disiapkan sejak awal. Tanpa hal itu, wacana peningkatan kualifikasi dosen berisiko berubah menjadi tuntutan administratif yang tidak seimbang dengan kondisi riil dosen di lapangan.

Pendidikan doktoral penting bagi dosen karena memperkuat kapasitas riset, kemampuan berpikir ilmiah, dan kualitas pembelajaran di perguruan tinggi. Dampaknya tidak hanya dirasakan institusi melalui peningkatan publikasi, inovasi, dan kerja sama akademik, tetapi juga mahasiswa yang memperoleh ruang belajar lebih kritis. Namun manfaat tersebut hanya dapat dicapai jika dosen memiliki akses yang layak terhadap pendidikan doktoral.

Peningkatan kualifikasi dosen tidak dapat dibebankan kepada individu semata. Perguruan tinggi dan pemerintah perlu menyediakan beasiswa, tugas belajar, pengaturan beban kerja, pendampingan akademik, serta kepastian agar studi doktoral dapat berlangsung sampai selesai. Hal ini mendesak karena banyak dosen masih menghadapi pendapatan terbatas, terutama di perguruan tinggi swasta kecil dan daerah. Dalam kondisi seperti itu, studi doktoral menyangkut kemampuan membiayai hidup, riset, publikasi, dan ketahan keluarga selama masa pendidikan.

Advokasi melalui jalur kebijakan menjadi penting karena pembiayaan doktoral tidak dapat ditanggung dosen secara individual. Dalam hal ini, FKDSI mendorong Komisi X DPR RI memperjuangkan skema keberlanjutan pembiayaan atau bridging Program Doktor untuk Dosen Indonesia dalam APBN 2026. Dorongan ini berada dalam garis advokasi yang sama dengan isu tunjangan kinerja ASN dan gaji dosen non-ASN yang masih berada di bawah upah minimum regional, yaitu memastikan peningkatan tuntutan terhadap dosen diikuti dukungan kebijakan yang layak.

Skema ini dibutuhkan karena banyak dosen sedang menempuh S3 dan membutuhkan kepastian pembiayaan. FKDSI berharap realisasi skema ongoing dapat melebihi kuota 1.000 penerima, sebagaimana preseden Beasiswa Pendidikan Indonesia tahun 2024 untuk pendanaan PDDI 2025 yang merealisasikan 1.259 penerima Beasiswa Program Doktor untuk Dosen Indonesia. Jika angka itu pernah dicapai, perluasan penerima untuk skema keberlanjutan studi layak dipertimbangkan dalam APBN 2026.

Hubungan antara revisi UU Sisdiknas, standar doktoral, dan PDDI berada dalam satu alur kebijakan. Jika standar kualifikasi dosen dinaikkan sampai jenjang S3, lebih banyak dosen harus menempuh pendidikan doktoral. PDDI menjadi instrumen pembiayaan agar standar tersebut dapat diakses lebih merata, termasuk oleh dosen di daerah, perguruan tinggi kecil, dan mereka yang bekerja dengan dukungan institusi terbatas. Tanpa pembiayaan yang memadai, standar doktoral berisiko lebih mudah dicapai oleh dosen yang memiliki dukungan ekonomi dan kelembagaan kuat.

Komisi X DPR RI telah menyatakan dukungan terhadap aspirasi dosen dari berbagai daerah dan akan memperjuangkannya dalam rapat bersama Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi pada 2 Juni 2026. Pernyataan ini perlu dikawal sampai menjadi keputusan anggaran. Dosen membutuhkan skema pembiayaan yang jelas, dapat diakses, dan memberi kepastian bagi mereka yang sedang maupun akan menempuh pendidikan doktoral.

Kami berharap dukungan pemerintah ini juga tidak cukup melalui pembukaan program beasiswa. Pemerintah perlu memastikan regulasi yang transparan, kepastian pendanaan, dan mekanisme administrasi yang tidak menghambat proses studi. Kepastian kebijakan sangat penting bagi dosen yang sedang menjalani pendidikan doktoral agar mereka dapat fokus pada penyelesaian riset dan studi. Selain itu, pemerataan akses juga harus menjadi perhatian utama. Dosen di daerah 3T serta dosen di perguruan tinggi swasta sering menghadapi keterbatasan akses terhadap informasi, pembiayaan, jejaring akademik, dan fasilitas riset. Jika persoalan ini tidak diatasi, maka peningkatan standar kualifikasi dapat memperlebar kesenjangan mutu pendidikan tinggi antarwilayah.

APBN 2026 akan menjadi ujian keseriusan negara. Jika standar doktoral bagi dosen didorong melalui revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, pembiayaan PDDI, termasuk skema ongoing atau bridging, harus masuk dalam keputusan anggaran yang nyata. Dosen tidak dapat diminta mencapai standar yang lebih tinggi sambil menanggung sendiri biaya studi, riset, publikasi, dan kebutuhan hidup sehari hari. Jika dosen harus doktor, pertanyaan paling mendesak adalah apakah APBN 2026 berani membiayai standar yang hendak ditetapkan?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
?>