SENANDIKA.ID – Seorang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) dilaporkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Boltara atas dugaan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Laporan tersebut diajukan oleh seorang perempuan berinisial AE melalui kuasa hukumnya, Fardhan Patingki, pada Selasa (28/7/2026). Selain mengadukan dugaan KDRT, pihak korban juga meminta BKPSDM Boltara menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga dilakukan terlapor.
“Selaku kuasa hukum korban, kami meminta Bupati Bolaang Mongondow Utara dan BKPSDM Boltara dapat memproses dugaan pelanggaran tersebut sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku,” ujar Fardhan Patingki kepada awak Senandika.id.
Menurut Patingki, dugaan KDRT itu terjadi pada Selasa, 21 Juli 2026, sekitar pukul 11.00 WITA, di Rumah Sakit Pobundayan, Kota Kotamobagu, saat korban sedang menjalankan tugas.
Ia menjelaskan, terlapor yang diketahui merupakan suami korban mendatangi lokasi kerja korban. Pertemuan keduanya kemudian diduga berujung cekcok.
“Dalam peristiwa itu, terduga pelaku diduga merebut telepon genggam milik korban, memegang tangan korban hingga terjatuh, kemudian menendang paha kanan korban yang mengakibatkan luka memar,” ungkapnya.
Selain melaporkan dugaan pelanggaran disiplin ke BKPSDM Boltara, pihak kuasa hukum juga menyatakan telah membuat laporan polisi di Polres Kotamobagu terkait dugaan tindak pidana KDRT tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, termasuk BKPSDM dan Dinas Lingkungan Hidup Boltara, terkait laporan tersebut. Senandika.id masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi dan akan memuat tanggapan mereka pada pemberitaan berikutnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan.




