HukrimPolitikRegional

Seleksi Bawaslu Kota Gorontalo Diduga Langgar UU Pemilu

SENANDIKA.ID – Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten/Kota periode 2023-2028 oleh Bawaslu RI menyisakan sederet masalah.

Selain jadwal pengumuman yang kerap molor dari jadwal yang ditentukan, proses seleksi yang dilaksanakan juga menyimpang dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Seperti pada seleksi calon anggota Bawaslu Kota Gorontalo yang terpilih, sebagaimana tertuang pada pengumuman Bawaslu nomor :2570.I/KP.01.00/K1/08/2023 dinilai bermasalah.

Anggota Bawaslu Kota Gorontalo berinisial EK tersebut diduga masih menjabat sebagai sekretaris partai politik (Parpol) tingkat Provinsi Gorontalo.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Gorontalo, Lukman Ismail, sangat menyayangkan adanya calon anggota Bawaslu Kota Gorontalo yang diduga masih menjabat sebagai pengurus parpol dan dinyatakan lulus seleksi Bawaslu. Sebab hal tersebut sangat jelas melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Pada Pasal 117 ayat (1) huruf i menyatakan ‘syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawastu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon’,” ujar Lukman Ismail.

Lukman Ismail menduga, anggota Bawaslu Kota Gorontalo terpilih, EK, belum mengundurkan diri dari kepengurusan Parpol hingga saat ini. Selanjutnya bila yang bersangkutan telah mengundurkan diri maka kententuannya harus melewati 5 tahun.

“Kami melihat sesuai bukti yang ada, saudara EK dalam lampiran SK Kepengurusan Parpol masa periode 2022-2026. Artinya belum melewati masa sekurang-kurangnya lima tahun telah mengundurkan diri dari kepengursan Parpol,” tutur Lukman Ismail.

Dengan situasi yang ada, Lukman Ismail menegaskan bila keputusan Bawaslu meluluskan pengurus parpol sebagai anggota Bawaslu Kota Gorontalo sangat jelas melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 117 ayat (1) huruf i. Terkait hal tersebut, maka Lukman Ismail akan mengadu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.

“Yang bersangkutan harus diberhentikan dari jabatannya agar pesta demokrasi 5 tahun sekali ini akan berjalan dengan baik sebagaiamana yang diharapkan masyarakat,” tegasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
?>