Personel Polri Kedapatan Pakai Vape? Masyarakat Bisa Laporkan

SENANDIKA.ID, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengajak masyarakat ikut mengawasi penerapan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel kepolisian.
Masyarakat yang menemukan anggota Polri masih menggunakan vape dapat menyampaikan laporan melalui tiga jalur pengaduan, yakni layanan darurat 110, QR Code pengaduan Propam, serta Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) di tingkat Polda atau Seksi Propam (Sipropam) di tingkat Polres.
Ajakan tersebut disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).
“Kalau dia ada yang lakukan vape, silakan laporkan,” kata Johnny.
Menurutnya, pelibatan masyarakat merupakan bagian dari pengawasan horizontal terhadap perilaku personel Polri, baik ketika sedang menjalankan tugas maupun di luar kedinasan.
Pengawasan tersebut diharapkan melengkapi mekanisme pengawasan internal yang selama ini dilakukan secara struktural, fungsional, dan melekat di lingkungan kepolisian.
Larangan penggunaan vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) sebelumnya ditetapkan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto melalui Surat Edaran Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Surat edaran yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026 itu berlaku bagi seluruh personel, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek. Larangan juga berlaku ketika anggota berada di luar lingkungan kedinasan.
Kebijakan tersebut merupakan langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika yang kini dapat menggunakan perangkat rokok elektrik sebagai media konsumsi maupun peredaran.
Kapolri menegaskan, personel yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi disiplin. Sementara itu, apabila vape yang digunakan terbukti mengandung narkotika, pelanggar dapat diproses secara pidana.
Dengan dibukanya jalur pengaduan tersebut, masyarakat memiliki ruang untuk ikut mengawasi kepatuhan anggota terhadap aturan internal kepolisian.
Polri pun mengajak masyarakat menyampaikan laporan melalui saluran resmi apabila menemukan pelanggaran, sehingga penegakan disiplin dan integritas personel dapat berjalan lebih optimal.




