Hukrim

Dinilai Tak Becus Tangani Kasus, Polres Kotamobagu Harus Dievaluasi

SENANDIKA.ID, KOTAMOBAGU – Kinerja Polres Kotamobagu dalam menangani laporan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan Anjelina Emes, A.Mad.Keb., dipertanyakan. Kuasa hukum korban menilai penanganan perkara tersebut berjalan lambat dan belum memberikan kepastian hukum.

Laporan polisi dengan Nomor: STTLP/B/358.a/VII/2026/SPKT/RES-KTGU/SULUT tertanggal 22 Juli 2026 itu berkaitan dengan dugaan kekerasan yang terjadi pada 21 Juli 2026 di Rumah Sakit Kotamobagu.

Korban diduga mengalami kekerasan fisik dari suaminya hingga mengalami luka memar pada tangan dan paha kanan. Perkara tersebut dilaporkan dengan sangkaan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kuasa hukum korban, Fardhan Patingki, S.H., mengatakan pihaknya kecewa karena hingga kini belum melihat perkembangan signifikan dalam penanganan laporan tersebut.

“Kami menilai proses penyelidikan ini berjalan sangat lambat. Padahal, seluruh saksi-saksi terkait telah selesai diperiksa oleh tim penyidik. Bahkan, pihak terlapor juga sudah memenuhi panggilan dan diperiksa pada tanggal 14 Agustus 2026 lalu,” ujar Fardhan, Kamis (27/8/2026).

Menurutnya, pemeriksaan terhadap saksi maupun terlapor telah dilakukan, sementara pihaknya menilai bukti awal terkait dugaan tindak pidana telah tersedia. Kondisi tersebut membuat kuasa hukum mempertanyakan alasan belum adanya kejelasan lebih lanjut mengenai penanganan perkara.

“Semua unsur dan bukti awal keterpenuhan unsur pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 sudah terpenuhi, namun mengapa penanganannya terkesan diulur-ulur?” katanya.

Fardhan menegaskan pihaknya tidak akan membiarkan perkara tersebut berlarut tanpa kepastian. Jika tidak ada perkembangan yang jelas, pihaknya akan menempuh upaya hukum formal ke tingkat yang lebih tinggi.

“Karena tidak ada progres yang jelas dari Polres Kotamobagu, kami selaku kuasa hukum akan mengambil upaya hukum formal dengan melaporkan penyidik Polres Kotamobagu ke Polda Sulawesi Utara,” tegasnya.

Ia meminta Kapolda Sulawesi Utara mengevaluasi kinerja penyidik yang menangani laporan tersebut dan memastikan proses hukum berjalan profesional serta memberikan kepastian bagi korban.

“Kami meminta Kapolda Sulut untuk mengevaluasi kinerja penyidik yang menangani kasus ini agar klien kami mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” pungkas Fardhan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan dari Polres Kotamobagu terkait kritik dan permintaan evaluasi yang disampaikan kuasa hukum korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
?>