Dugaan Perzinaan Seret Oknum PPPK Kemenhub di Boltara
SENANDIKA.ID – Seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Perhubungan wilayah Bolaang Mongondow Utara (Boltara), berinisial MG, bakal dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Boltara atas dugaan tindak pidana perzinaan.
Laporan tersebut bakal diajukan seorang warga Desa Tombolango melalui kuasa hukumnya Fardhan Patingki, S.H.. Dalam dokumen pengaduan disebutkan, peristiwa itu diduga terjadi pada Jumat, 12 Juni 2026, sekitar pukul 00.07 Wita di rumah pelapor, tepatnya di kamar kedua.
Berdasarkan kronologi yang tertuang dalam laporan, anak kedua pelapor, RD, mengaku mendengar percakapan seorang laki-laki yang belakangan diketahui sebagai MG bersama ibunya, PL, dari dalam kamar yang terkunci.
Merasa curiga, RD kemudian berteriak sehingga mengundang perhatian sejumlah warga, yakni IA, FB, dan HM. Setelah mendapat penjelasan dari RD, salah seorang saksi kemudian mendobrak pintu kamar.
Di dalam kamar tersebut, kedua terlapor disebut ditemukan berada bersama dalam keadaan pintu tertutup.
Masih berdasarkan isi pengaduan, Kepala Desa Tombolango kemudian melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Dalam dokumen laporan disebutkan bahwa MG dan PL secara sadar serta tanpa paksaan mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak tiga kali. Pengakuan tersebut, menurut pelapor, dituangkan dalam surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani di hadapan Kepala Desa Tombolango.
Sebagai pendukung laporan, kuasa hukum turut melampirkan sejumlah barang bukti, di antaranya fotokopi surat kuasa, fotokopi buku nikah pelapor dengan PL, rekaman video saat kedua terlapor ditemukan di dalam kamar, surat pernyataan pengakuan, serta keterangan lima orang saksi, yakni RD, IA, FB, HM, dan Kepala Desa Tombolango.
Dalam pengaduannya, kuasa hukum mendasarkan laporan pada Pasal 411 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, pelapor juga menyinggung ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam serta dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik aparatur sipil negara apabila terlapor berstatus PPPK.
Pelapor meminta Polres Boltara menerima dan meregistrasi laporan tersebut, melakukan penyelidikan dan penyidikan, memverifikasi seluruh barang bukti dan keterangan saksi, memanggil kedua terlapor untuk diperiksa, serta memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.




