HukrimRegional

Guru Pondok Pesantren di Bekasi Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual

SENANDIKA.ID, BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota menetapkan seorang pria berinisial MHH (28), yang berprofesi sebagai guru di sebuah pondok pesantren, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di wilayah Bekasi Selatan.

Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pelayanan Perempuan dan Orang (PPO) Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, mengatakan bahwa penyidik telah memeriksa tersangka secara intensif pada Jumat (9/10/2026).

“Berdasarkan hasil penyidikan, MHH telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami mendalami dugaan perbuatannya, termasuk hubungan yang bersangkutan dengan korban serta kedudukannya di lingkungan pesantren,” kata Rosdiana di Bekasi, Jumat.

Berdasarkan keterangan salah satu korban, MHH telah mengenalnya sejak 2023, saat korban masih menempuh pendidikan di pondok pesantren tersebut. Korban juga menyebutkan bahwa MHH menjabat sebagai ketua pondok pesantren.

Saat ini, penyidik masih mencocokkan keterangan tersangka dengan keterangan para korban dan saksi, serta menelaah alat bukti yang sah untuk memperjelas dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.

Selain memeriksa MHH, polisi juga mendalami dugaan keterlibatan tiga orang lainnya. Salah seorang di antaranya diketahui bertugas sebagai petugas keamanan pesantren. Penyidik masih menelusuri peran masing-masing pihak untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan mereka dalam kasus tersebut.

“Kami terus mengembangkan perkara ini untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Setiap perkembangan akan disampaikan berdasarkan hasil penyidikan, dengan tetap mengutamakan perlindungan dan kerahasiaan identitas korban,” ujar Rosdiana.

Polres Metro Bekasi Kota menyebutkan bahwa jumlah korban yang teridentifikasi dalam perkara dugaan kekerasan seksual tersebut lebih dari 10 orang. Penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap dugaan tindak pidana secara menyeluruh serta memastikan proses hukum berjalan dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap para korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
?>