244 Dosen S3 Terancam Putus Studi, DPR minta Pemerintah Cari Solusi Pendanaan
SENANDIKA.ID – Komisi X DPR RI mulai memberikan perhatian serius terhadap nasib 244 dosen yang sedang menempuh studi doktoral (on going) namun tidak memperoleh pendanaan melalui Beasiswa Pendidikan Doktor untuk Dosen Indonesia (PDDI) 2025.
Dalam kesimpulan Rapat Kerja (Raker) bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) pada 2 Juni 2026, Komisi X DPR RI meminta pemerintah segera melakukan pemetaan dan mencari alternatif solusi bagi 244 dosen tersebut agar studi mereka tidak terhenti di tengah jalan.
Langkah tersebut dinilai menjadi titik awal pembahasan lebih lanjut mengenai skema keberlanjutan studi para dosen yang telah menjalani pendidikan doktoral secara mandiri, namun belum mendapatkan dukungan pendanaan dari negara.
Forum Komunikasi Dosen Seluruh Indonesia (FKDSI) menyambut positif keputusan tersebut. Menurut FKDSI, masuknya persoalan 244 dosen on going ke dalam kesimpulan resmi Raker DPR merupakan pengakuan awal terhadap isu yang selama ini mereka perjuangkan.
“Ini angin segar. Hasil Raker 2 Juni kemarin, Komisi X sudah memasukkan 244 dosen on going ke dalam kesimpulan resmi dan meminta Kemdiktisaintek segera menindaklanjuti. Artinya isu ini sudah naik ke level kebijakan, bukan lagi sekadar aspirasi,” ujar Ketua FKDSI, Andi Herenal, dalam keterangan tertulis, Kamis (4/6/2026).
Sudah Menempuh Studi, Namun Tanpa Dukungan Pendanaan
FKDSI menjelaskan bahwa 244 dosen tersebut bukan penerima beasiswa yang dicabut atau dihentikan. Mereka merupakan peserta seleksi Beasiswa PDDI 2025 yang lolos tahap administrasi, tetapi tidak berhasil pada tahap wawancara.
Meski tidak mendapatkan pendanaan, para dosen tetap melanjutkan studi doktoral secara mandiri karena tuntutan profesional sebagai tenaga pendidik serta kewajiban meningkatkan kualifikasi akademik. Sebagian besar dari mereka telah mengantongi Letter of Acceptance (LoA) dari perguruan tinggi tujuan dan berstatus mahasiswa aktif.
“Statusnya jelas: mahasiswa aktif. Mereka sudah registrasi, sudah membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester awal dari dana pribadi, dan saat ini sebagian besar sudah memasuki semester tiga,” jelas Renald.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran karena tanpa dukungan pendanaan lanjutan, para dosen berpotensi mengalami putus studi (drop out), terutama akibat keterbatasan biaya UKT, riset, dan kebutuhan hidup selama masa studi.
Data Telah Terverifikasi
Menurut FKDSI, data 244 dosen tersebut telah melalui proses verifikasi oleh PPAPT sehingga bersifat by name by address. Kondisi ini dinilai memudahkan pemerintah untuk merancang skema bantuan tanpa harus memulai kembali proses pendataan dari awal.
DPR Dorong Solusi, Belum Bahas Anggaran
Dalam kesimpulan Raker 2 Juni 2026, Komisi X DPR RI memang belum secara eksplisit menyebutkan besaran anggaran maupun mekanisme pembiayaan. Namun, DPR meminta pemerintah melakukan pemetaan, validasi, dan verifikasi lanjutan serta menyusun alternatif kebijakan guna menjamin keberlanjutan studi dosen yang terdampak.
Bagi FKDSI, meskipun belum ada keputusan teknis terkait pendanaan, langkah tersebut tetap merupakan kemajuan yang signifikan.
“Mandat sudah ada. Tinggal bagaimana Kemdiktisaintek merumuskan skema implementasinya. Kita juga punya preseden, seperti skema BPI 2024, di mana mahasiswa on going tetap mendapatkan dukungan pembiayaan,” ujar FKDSI.
Risiko Kehilangan SDM Doktoral
FKDSI juga menyoroti dampak jangka panjang apabila persoalan ini tidak segera diselesaikan. Menurut organisasi tersebut, kegagalan menyelamatkan studi 244 dosen akan menghambat upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang pendidikan tinggi.
“Jika 244 dosen ini gagal menyelesaikan studi, maka negara kehilangan potensi akselerasi SDM doktoral yang sedang dibangun. Ini bukan hanya soal individu, tetapi investasi jangka panjang pendidikan nasional,” tegas FKDSI.
Desak Keputusan Cepat
FKDSI menyatakan siap mengawal proses lanjutan, mulai dari verifikasi teknis hingga perumusan skema bantuan oleh pemerintah. Mereka menegaskan pentingnya keputusan yang cepat karena banyak dosen telah memasuki semester lanjutan dan membutuhkan kepastian pendanaan.
“Jangan berhenti di kesimpulan rapat 2 Juni. Semester berjalan, biaya terus keluar, dan tekanan akademik meningkat. Yang dibutuhkan sekarang adalah keputusan konkret dan segera,” tutup FKDSI.
Hingga berita ini disusun, Kemdiktisaintek belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut kesimpulan Raker Komisi X DPR RI pada 2 Juni 2026, termasuk kemungkinan skema pendanaan bagi dosen on going yang terdampak.




