Perdagangan Gelap Sianida 494 Ton Terbongkar, Omzet Capai Rp59 Miliar

SENANDIKA.ID – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap jaringan besar perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya jenis sianida di Jawa Timur. Sebanyak 9.888 drum sianida setara 494,4 ton berhasil disita dari dua gudang di Surabaya dan Pasuruan. Nilai bisnis haram ini ditaksir mencapai Rp59 miliar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan intelijen terkait aktivitas mencurigakan di gudang milik PT. SHC di Surabaya. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi melakukan penggerebekan pada 11 April 2025 dan mendapati ribuan drum sianida berbagai merek yang sebagian besar tidak berlabel dan diduga berasal dari Tiongkok dan Korea.
“Kami temukan ribuan drum sianida tanpa izin edar yang diduga dipasok untuk penambang emas ilegal di berbagai wilayah Indonesia,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Surabaya, Kamis (8/5/2025).
Barang bukti yang disita di gudang Surabaya mencakup 1.092 drum putih, 710 drum hitam dari Hebei Chengxin (China), 296 drum putih tanpa stiker, hingga 62 drum dari Taekwang Ind. Korea. Di gudang kedua di Pasuruan, polisi menyita tambahan 3.520 drum sianida berlabel Guangan Chengxin Chemical.
Modus Cerdik: Label Dihapus, Dokumen Dipalsukan
Tersangka utama, berinisial SE, merupakan Direktur PT. SHC. Ia diduga mengimpor sianida dari luar negeri menggunakan dokumen milik perusahaan tambang emas yang tidak lagi beroperasi. Untuk mengaburkan jejak distribusi, stiker merek pada drum dihapus sebelum diedarkan ke para pembeli.
“Modusnya adalah menyamarkan barang masuk menggunakan izin perusahaan tambang emas yang tidak aktif dan mengedarkan tanpa izin resmi. Dalam satu tahun, tersangka sudah mengimpor 494 ton lebih sianida,” ungkap Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.
Bahkan, saat penggerebekan berlangsung, polisi mendapat informasi bahwa 10 kontainer sianida tambahan sedang dalam perjalanan dan hendak dialihkan ke gudang Pasuruan untuk menghindari penyitaan.
Dipakai Tambang Emas Ilegal, Potensi Bahaya Lingkungan Tinggi
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga sianida yang diperjualbelikan ini dipasok ke tambang-tambang emas ilegal di Indonesia. Penggunaan bahan kimia ini tanpa pengawasan berisiko besar mencemari lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.
“Setiap drum dijual seharga Rp 6 juta. Dengan pengiriman 100–200 drum per transaksi, omzetnya mencapai puluhan miliar,” kata Brigjen Nunung.
Ancaman Pidana Berat
Atas perbuatannya, SE dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Pasal 62 juncto Pasal 8 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tersangka terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.
Polisi juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain, termasuk dari pihak internal maupun eksternal perusahaan.
“Ini masih kami dalami. Kemungkinan pelaku lebih dari satu,” Imbuh Brigjen Nunung.




