KPU Provinsi Gorontalo Didemo, Tuntut Transparansi Pemilu

SENANDIKA.ID – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam gerakan aliansi mahasiswa peduli demokrasi, melakukan unjuk rasa di gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo, mereka melayangkan 4 tuntutan.
Koordinator lapangan (Korlap) Imran Bakari, menayangkan tindakan KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) pasalnya menurut Imran, ada 4 kejanggalan yang dilakukan oleh anggota KPU kabupate/kota.
Pertama mahasiswa menuntut KPU Provinsi Gorontalo untuk melakukan penelusuran dan menindak anggota KPU yang menghalang-halangi kerja jurnalistik.
“Pembungkaman media itu menjadi keresahan kita bersama,” tegas Imran pada orasinya, Rabu (9/10/2024).
Selanjutnya, masa aksi mendesak KPU Provinsi Gorontalo untuk segera mengambil sikap, perihal dugaan intimidasi wartawan yang dilakukan oleh Ketua KPU Kota Gorontalo, terkait pemberitaan anggota KPU yang diduga telibat tindak pidana dugaan penipuan senilai Rp550 juta.
“Oknum yang terlibat penipuan juga harus dipreses. Bukan hanya itu, kami juga menyayangkan tindakan KPU yang doyan konser sampai-sampai menghabiskan anggran kurang lebih 900 juta. Terakhir kami menuntut netralitas KPU. Kami melihat ada baliho yang tepasang di jalan kota, beliho-baliho tersebut terkesan membedakan 4 kandidat calon wali kota dan wakil wali Kota Gorontalo,” pungkas Imran.
Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Opan Hamzah, menjelaskan akan menindaklanjuti 4 tuntutan mahasiswa itu. Ia menjelaskan saat ini KPU provinsi telah meminta keterangan Ketua KPU Kota Gorontalo terkait dugaan intimidasi wartawan.

“Terkait dugaan intimidasi, itu dilakukan di grup WhatsApp internal oleh ketua KPU dengan rekan-rekan jurnalis, yang mana ia meminta kepada wartawan untuk tidak melakukan pemberitaan sepihak. Tetap akan kami tindak lanjut,” tuturnya.
Hamzah juga menambahkan, terkait oknum anggota KPU yang diduga melakukan penipuan setelah ditelusuri juga tidak melanggar aturan PKPU Nomor 8 tahun 2019 tentang tata kerja komisi pemilihan umum. Sehingga ia menyerahkan kasus tersebut diselesaikan dengan kewanangan pihak kepolisan.
“Perihal konser, itu juga sesuai dengan aturan KPU sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat. 51 persen pemilih itu milenial dan gen z, mereka lebih menyukai konser daripada datang ke kelurahan,” tandas Hamzah.




