Ihwal Polemik UKW, Berikut Sejumlah Penekanan Ketum DPP PJS

SENANDIKA.ID – Persatuan Jurnalis Seluruh (PJS) terus bergerak maju dengan visinya untuk mewujudkan jurnalis yang berintegritas, kompeten, dan profesional.
Dalam upaya mencapai tujuan tersebut, PJS mengadakan serangkaian Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang bertujuan meningkatkan kualitas kewartawanan di Indonesia.
Menurut Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PJS, Mahmud Marhaba, UKW perdana (angkatan I) berhasil diselenggarakan di Muara Enim, Sumatera Selatan pada tanggal 28-29 Mei 2023 lalu.
Dalam pelaksanaannya, PJS bekerja sama dengan lembaga uji UKW UPN Veteran Yogyakarta. Keberhasilan UKW ini menjadi awal dari rangkaian ujian yang akan dilaksanakan di beberapa daerah, termasuk Lampung, Sumatera Barat, Sulawesi Utara, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur.
Salah satu tujuan utama dari UKW adalah untuk menjadikan wartawan lebih kompeten dan menghilangkan stigma negatif terhadap profesi jurnalis.
“Dengan adanya label wartawan kompeten, diharapkan kesamaan derajat antar wartawan dapat tercipta, dan diskriminasi di antara wartawan dapat dihapuskan,” tutur Mahmud.
Dalam upaya tersebut, Dewan Pers juga ikut berperan dengan memfasilitasi UKW di beberapa daerah. Kaobar baik datang bagi para jurnalis di Gorontalo, karena mereka akan mendapat kesempatan mengikuti UKW secara gratis.
Lembaga uji PWI dan lembaga uji UPN Veteran Yogyakarta akan membuka UKW di daerah yang dijuluki Serambi Medinah tersebut pada tanggal 25-26 Agustus 2023 mendatang.
“Namun, masih ada beberapa orang yang memiliki pemahaman yang keliru terkait kepesertaan UKW. Beberapa di antaranya berpendapat bahwa kegiatan ini hanya ditujukan bagi organisasi pers yang merupakan konstituen Dewan Pers,” bebernya.
PJS menegaskan bahwa pemahaman semacam itu sangat keliru. Dalam pengalaman yang dialaminya saat memfasilitasi UKW di Gorontalo, lembaga uji UPN Veteran Yogyakarta telah terbukti memiliki rekomendasi dan kewenangan dari Dewan Pers untuk melaksanakan UKW.
Dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, fungsi Dewan Pers dijelaskan secara rinci. Selain melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain, Dewan Pers juga bertugas melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers.
Selain itu, menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik, memberikan pertimbangan dan menyelesaikan pengaduan masyarakat terkait pemberitaan pers, mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah, serta memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers.
Dewan Pers tidak membatasi perlindungan terhadap kemerdekaan pers hanya untuk wartawan yang kompeten atau media yang terverifikasi. Mereka juga melindungi pekerja pers yang bekerja pada media professional dengan badan hukum khusus untuk Pers, seperti Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, maupun Koperasi.
Melalui UKW dan kerja sama dengan Dewan Pers, PJS berharap dapat membangun kualitas kewartawanan yang lebih baik dan meningkatkan profesionalisme para jurnalis.
“Dalam membangun profesi, PJS mengajak semua pihak untuk saling mendukung dan membangun tanpa merusak bangunan orang lain, serta naik bersama tanpa menginjak dan melecehkan yang lain,” harapnya.
Semoga, harap Ketum DPP PJS, melalui langkah-langkah ini, tercipta kualitas kewartawanan yang lebih baik dan harmoni antara wartawan serta masyarakat.***




