HukrimNasional

KPK Usul Rampas Harta Pejabat di Luar LHKPN

SENANDIKA.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, mengusulkan agar harta kekayaan penyelenggara negara yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dapat dirampas negara melalui pengaturan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Usulan tersebut disampaikan Tanak di Jakarta pada Minggu (25/10/2026). Ia menilai, kekayaan pejabat yang jumlahnya melebihi nilai yang dilaporkan dalam LHKPN perlu menjadi objek perampasan apabila ketentuan tersebut diatur dalam undang-undang.

“Seseorang yang melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas,” kata Tanak, dilansir dari Antara.

Tanak juga mengusulkan agar ketentuan tersebut berlaku bagi penyelenggara negara yang diwajibkan melaporkan LHKPN, tetapi tidak memenuhi kewajiban tersebut.

Menurut dia, pengaturan perampasan aset dapat mendorong pejabat negara melaporkan harta kekayaannya secara benar dan transparan. Ia juga menilai mekanisme keberatan perlu diatur bagi pihak yang tidak menerima tindakan perampasan.

Namun, usulan tersebut masih berkaitan dengan pembahasan RUU Perampasan Aset. Dengan demikian, wacana itu tidak berarti KPK telah menetapkan kebijakan penyitaan otomatis terhadap seluruh harta yang tidak tercantum dalam LHKPN.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengingatkan bahwa perampasan aset tanpa alasan, pembuktian, dan landasan hukum yang jelas berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).

“Melanggar HAM kalau menarik aset tanpa sebab yang jelas. Tetap harus melalui pembuktian atas suatu perbuatan dan landasan hukum yang jelas untuk merampas aset seseorang. Agar tidak ada praktik abuse of power,” ujar Sahroni, Selasa (27/10/2026).

Sahroni juga menekankan pentingnya penertiban pelaporan LHKPN, termasuk kepastian sanksi bagi pejabat yang tidak tertib atau tidak transparan dalam melaporkan kekayaannya.

Menurut dia, proses hukum yang jelas diperlukan untuk menentukan aset yang dapat dirampas sekaligus mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Perdebatan mengenai usulan tersebut menyoroti dua aspek penting dalam pemberantasan korupsi, yakni transparansi kekayaan penyelenggara negara dan perlindungan hak warga negara melalui kepastian hukum.

LHKPN merupakan instrumen untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas pejabat publik. Ketidaksesuaian antara laporan dan kondisi kekayaan sebenarnya dapat menjadi persoalan yang perlu diklarifikasi, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh harta yang belum dilaporkan berasal dari tindak pidana.

Karena itu, usulan KPK mengenai perampasan harta di luar LHKPN masih memerlukan pembahasan lebih lanjut dalam penyusunan regulasi, terutama terkait dasar hukum, mekanisme pembuktian, serta hak pihak yang keberatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
?>