EkonomiRegional

Wali Kota Gorontalo: Pedagang UMKM Boleh Jualan di Trotoar Sesuai Aturan PUPR

SENANDIKA.ID – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa kebijakan memperbolehkan pedagang UMKM berjualan di area trotoar bukan keputusan sepihak, melainkan memiliki dasar hukum yang jelas.

Menurut Adhan, kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Sarana Pejalan Kaki.

Regulasi itu, kata dia, memberi ruang bagi aktivitas ekonomi masyarakat di trotoar sepanjang tidak bersifat permanen dan tidak mengganggu fungsi utama trotoar sebagai jalur pejalan kaki.

“Aturan PUPR jelas membolehkan trotoar digunakan untuk usaha, asal tidak permanen. Malam buka, pagi bersih, tidak masalah,” ujar Adhan, Senin (14/10/2025).

Ia menambahkan, keputusan mengizinkan pedagang berjualan di trotoar lahir dari keprihatinan terhadap kondisi ekonomi masyarakat pasca-pandemi.

Pemerintah Kota Gorontalo, imbuhnya, berupaya membuka ruang bagi warga kecil agar tetap bisa bertahan hidup dan menggerakkan ekonomi lokal.

“Kasihan rakyat, mereka butuh hidup. Satu hari dapat Rp50 ribu pun sudah berarti,” ucapnya.

Adhan juga menegaskan bahwa Jalan Andalas dan Jalan Hos Cokroaminoto merupakan wilayah administratif Kota Gorontalo. Karena itu, tidak ada pihak lain yang berhak melarang warga berjualan di area tersebut.

“Kami berpihak pada rakyat, bukan pada pejabat. Kalau ada yang melarang, saya sendiri yang pasang badan,” katanya dengan nada tegas.

Selain sisi ekonomi, kebijakan ini disebut turut memberi dampak sosial positif. Aktivitas UMKM di malam hari diyakini membantu menciptakan suasana kota yang lebih aman dan tertib, sekaligus menekan aksi balap liar di sejumlah titik.

“Anak muda sekarang lebih sibuk berjualan daripada nongkrong dan berbuat hal-hal negatif. Ini bukti kebijakan ini membawa manfaat,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button