HukrimRegional

Polda Diminta Tangkap Bos Besar Pemasok Rokok Ilegal di Gorontalo

SENANDIKA.ID – Himpunan Mahasiswa Islam Badan Koordinasi Sulawesi Utara – Gorontalo (HMI Badko Sulut-Go) menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Gorontalo, Senin (23/12/2024).

Ketua Bidang Hukum, Pertahanan dan Kemanan HMI Badko Sulu-Go, Harun Alulu, mengatakan pihaknya meminta Polda Gorontalo agar dapat menelusuri siapa dalang dan bahkan Bos Besar, di dalam mendistribusikan atau menjadi pemasok rokok di Gorontalo yang tidak menggunakan pita cukai (Ilegal).

Padahal, kata Harun, jelas di dalam Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Di dalam UU tersebut menjelaskan Pasal 54 dan Pasal 56 mengatur tentang sanksi bagi pelaku yang menjual atau mengedarkan rokok ilegal. Sanksi yang dikenakan adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Selain itu juga, dijelaskan Harun, pada Pasal 55 C mengatur tentang sanksi bagi pelaku yang menggunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang sudah dipakai. Sanksi yang dikenakan adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Nah, pihak kepolisian juga berwenang untuk melakukan penyidikan, penangkapan, dan penyitaan barang-barang ilegal, termasuk rokok ilegal. Sedangkan penindakan terhadap rokok ilegal dilakukan oleh Kantor Bea Cukai,” ungkapnya.

Ia menambahkan, kajian yang dilakukan oleh HMI Badko Sulut-Go adalah semata-semata membantu keberlangsungan pembangunan dan pendapatan negara pada sektor cukai.

“Jual beli kita dukung, namun harus tetap menjalankan sebagaimana mestinya peraturan perundang-undangan. Sebab, sektor cukai ini memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan negara sebesar 77% setelah sektor pajak,,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button