Hukrim

Pengkhianat di Tubuh Polri, Amunisi Bocor ke KKB

SENANDIKA.ID – Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz 2025 kembali mengungkap kasus peredaran amunisi ilegal ke KKB yang melibatkan anggota kepolisian.

Seorang oknum Polri berinisial Bripda LO, yang bertugas di wilayah Lanny Jaya, ditangkap setelah terbukti menjual puluhan butir amunisi kepada warga sipil berinisial PW.

PW diketahui terafiliasi dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Lenggenus pimpinan Komari Murib.

“Ini bentuk komitmen kami menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam suplai senjata dan amunisi kepada KKB, termasuk jika pelakunya anggota Polri sendiri. Tidak ada ruang bagi pengkhianat institusi,” tegas Kepala Operasi Damai Cartenz, didampingi Wakil Kepala Operasi dalam keterangan pers, Senin (19/5/2025).

Bripda LO menyerahkan diri ke Polda Papua pada Sabtu pagi (17/5/2025), setelah menyadari bahwa perbuatannya telah terungkap.

Dalam pengakuannya, aksi penjualan amunisi itu sudah dilakukan sejak 2017, berlanjut pada 2021, dan kembali dilakukan tahun ini.

PW kini diamankan di Polres Jayawijaya untuk pemeriksaan lanjutan. Sementara Bripda LO resmi ditahan di Rutan Polda Papua. Keduanya dijerat dengan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata dan amunisi tanpa izin dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.

Humas Satgas Damai Cartenz mengimbau masyarakat untuk tidak membantu jaringan KKB dalam bentuk apa pun, termasuk penyediaan logistik, senjata, atau amunisi.

“Memberi, menjual, atau menjadi perantara amunisi kepada kelompok bersenjata bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan warga sipil di Papua. Jika mengetahui aktivitas mencurigakan, segera laporkan,” ujarnya.

Penindakan ini menegaskan keseriusan Satgas Damai Cartenz dalam memutus jaringan distribusi senjata dan amunisi ilegal di Papua.

Upaya pengawasan internal dan penindakan akan terus ditingkatkan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button