SENANDIKA.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia (RI) Sri Mulyani Indrawati resmi memperketat penggunaan anggaran negara untuk kegiatan rapat dan uang saku Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tahun 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.
Kebijakan tersebut menekankan efisiensi dalam belanja barang, termasuk pelaksanaan rapat, perjalanan dinas, dan tunjangan lainnya. Salah satu perubahan besar adalah penghapusan uang saku untuk rapat full day atau rapat yang berlangsung minimal delapan jam tanpa menginap.
“Di 2025, biaya rapat khususnya uang saku ASN untuk rapat setengah hari sudah dihapus. Dan di 2026, yang full day pun kita hapus uang sakunya,” ujar Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu, Lisbon Sirait dalam media briefing di Jakarta, Senin kemarin (3/6/2025).
Sebelumnya, peserta rapat full day menerima uang saku sebesar Rp130.000 per orang per hari. Dengan kebijakan baru ini, uang saku tersebut hanya akan diberikan untuk kegiatan rapat yang memerlukan menginap atau yang bersifat fullboard.
Lisbon menjelaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari langkah efisiensi belanja barang pemerintah yang tengah digalakkan. Selain itu, PMK 32 Tahun 2025 juga menghapus satuan biaya komunikasi yang sebelumnya disediakan saat pandemi Covid-19.
“Standar biaya yang kita tetapkan untuk 2026 ini sejalan dengan kebijakan efisiensi yang dilakukan pemerintah akhir-akhir ini,” imbuhnya.
Penghapusan uang saku ASN untuk rapat ini diperkirakan akan berdampak signifikan terhadap pola pelaksanaan kegiatan di lingkungan kementerian dan lembaga. Pemerintah berharap langkah ini mendorong penyelenggaraan rapat yang lebih efisien, produktif, dan tidak semata-mata dimotivasi oleh tunjangan.




